Hukum

Pengamat Sebut Diskon Jadi Pintu Masuk Penyidikan Pembelian Emas 7 Ton

Pengamat Sebut Diskon Jadi Pintu Masuk Penyidikan Pembelian Emas 7 Ton



Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, melihat tidak ada hal salah yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyidik perkara pembelian emas PT ANTAM seberat 7 ton oleh Budi Said. Kejagung menemukan perbuatan melawan hukum, dalam bentuk adanya diskon pembelian emas.

BACA JUGA :  Direktur KPK Minta Jokowi Selesaikan Isu 75 Pegawai

Hal ini disampaikan Hibnu menanggapi praperadilan yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian emas 7 ton. Melalui pengacara kondang Hotman Paris, Budi Said meminta pembatalan penetapan tersangkanya,serta meminta Kejagung menghentikan proses hukum pidana kasus ini.

Hibnu mengatakan, dalam hukum ada asas bahwa segala sesuatu dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya. “Jadi mungkin di proses perdata itu ada yang benar tetapi ada sesuatu yang salah,” ujar Hibnu.

Ia merujuk penjelasan penyidik Kejagung bahwa PT ANTAM tidak pernah menjual emas dengan diskon. “Tidak bisa produsen menjual langsung dengan diskon itu tidak ada. Kalau dalam pembelian emas (oleh Budi Said ) itu ada diskon, berarti kan ada yang salah. Ada dokumen yang salah. Lha ini dari aspek pidananya masuk,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman tersebut.

 

Menurut Hibnu, Kejagung sepertinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian emas 7 ton oleh Budi Said ini. Sehingga Kejagung menemukan tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA :  LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Kebakaran Kejakgung

Satu perkara yang sebelumnya sudah diproses perdata kemudian diproses pidana, kata Hibnu, adalah hal yang biasa terjadi. Menurutnya cara-cara itu seringkali digunakan untuk mengelabuhi. “Kalau diperhatikan (contohnya) kasus mafia-mafia tanah itu seperti itu. Dibungkus seolah-olah perdata,” ungkap dia. 

Proses hukum perkara perdata, kata Hibnu, adalah mencari kebenaran formal. Sementara pidana adalah mencari kebenaran materiil. Idealnya, lanjut Hibnu, semua berdasar kebenaran materiil, namun seringkali dilewatkan.

“Kalau perdata bukti formal, misalnya perkara perdata kepemilikan tanah, maka orang akan melihat sertifikat. (Sertifikat) Itu sudah betul (secara perdata). Tapi cara mendapatkan sertifika itu salah (tidak sesuai prosedur atau melanggar hukum),” ungkap Hibnu.






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve + nine =

Trending

Ke Atas