Hukum

Penganiaya Remaja Hingga Kejang di Cimahi Akhirnya Tertangkap

Penganiaya Remaja Hingga Kejang di Cimahi Akhirnya Tertangkap


TERDEPAN.id, BANDUNG–Pria berinisial W (46 tahun) warga Cipageran ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi dan Dirkrimum Polda Jabar di Cianjur, Kamis (20/4/2023). W diduga sebagai pelaku penganiaya remaja pengendara motor hingga mengalami kejang. Aksi pelaku menganiaya korban di Jalan Sangkuriang, Cimahi sempat viral di media sosial.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan terkait aksi seorang laki-laki yang diduga menganiaya pengendara motor hingga terjatuh dan mengalami kejang-kejang. Penyidik berhasil mengidentifikasi korban dan pelaku penganiaya.

“Kami tim tadi bergerak ke wilayah Cianjur karena pelaku sempat melarikan diri ke Cianjur. Hasil wawancara sementara pelaku mengakui sempat menganiaya korban,” ujarnya di Mapolres Cimahi, Kamis (20/4/2023).

Motif pelaku menganiaya, ia mengatakan korban yang tengah mengendarai sepeda motor menyenggol motor pelaku. Tak terima, pelaku mengejar korban dan memberhentikan sepeda motornya.

“Korban sempat minta maaf ke pelaku tapi pelaku emosi memukul korban dan terjatuh kemudian saat ini diamankan dan kita akan melakukan pendalaman terkait motif dan lain,” katanya.

Saat peristiwa terjadi, ia mengatakan kondisi Jalan Sangkuriang tengah ramai kendaraan dan pelaku merasa tersinggung karena disenggol kendaraannya. Pelaku kesal dan emosi hingga memukul korban.

“Korban minta maaf, pelaku emosi memukul jatuh, sempat terjatuh di trotoar. Luka di pelipis dan bibir. Setelah pelaku menganiaya korban, ramai warga, pelaku menghindar,” katanya.

Aldi mengatakan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHPidana. Terkait dengan kondisi korban yang sempat mengalami kejang-kejang, ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu ke rumah sakit apakah karena akibat dipukul atau korban memang sakit.

BACA JUGA :  Kompolnas Nilai Kapolsek Parigi Sudah Terima Tindakan Tegas

Saat proses penyelidikan, ia mengaku sempat kesulitan mencari tahu identitas korban. Namun, saat ini diketahui jika korban merupakan warga Tasikmalaya yang bekerja di Cimahi.

“Kejang-kejang, kami akan mengecek apakah kejang karena pukulan atau ada sakit. Yang jelas korban sempat dipukul oleh pelaku dibenarkan saksi di TKP, pelaku mengaku sempat memukul korban,” katanya.

Ia mengapresiasi tim yang berhasil mengungkap kasus kurang dari 24 jam. Petugas pun akan memeriksa apakah pelaku saat menganiaya dalam keadaan pengaruh minuman keras. Aldi menambahkan tim akan melakukan visum kepada korban dan meminta yang bersangkutan melaporkan peristiwa yang menimpanya.

Banyak keuntungan nabung di bank syariah loh. Intip-intip, Kamu nasabah di bank syariah mana yaa?





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 + 2 =

Trending

Ke Atas