Hukum

Penyelundup Biji Kokain Gunakan Kamuflase Boneka Jari

Penyelundup Biji Kokain Gunakan Kamuflase Boneka Jari


Tersangka menjual dan mengirim biji koka melalui website.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap modus pelaku penyelundupan biji kokain ke luar negeri menggunakan boneka jari sebagai kamuflase pengiriman.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menangkap satu tersangka berinisial SDS (51 tahun) pada Senin (1/8) di Bandung.


“Modus yang digunakan, yaitu melakukan kamuflase barang bukti dalam bentuk boneka ‘finger puppet’ dan jasa pengiriman,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

BACA JUGA :  Herry Wirawan Dituntut Mati, Atalia Kamil: Kawal


Zulpan menambahkan, pengungkapan kasus penyeludupan biji kokain ke luar negeri itu berkat kolaborasi Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai. Dalam pengungkapan itu, sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain, 200 biji kokain, tiga pohon koka, boneka jari yang digunakan sebagai modus operandi, hingga paket biji koka yang dikirim dari Republik Ceko.


Tersangka menjual dan mengirim biji koka melalui website. “Saya tidak sebutkan tapi penyidik sudah mengetahuinya,” ujar Zulpan.


Sejumlah negara menjadi tujuan pengiriman biji kokain tersebut di antaranya ke Amerika Serikat, Australia hingga negara-negara di Eropa. Pelaku menjual satu paket berisi 25 biji kokain itu seharga 40 Dollar AS. Dalam satu bulan tersangka dapat mengirimkan sebanyak lima hingga tujuh paket biji kokain ke luar negeri.

BACA JUGA :  KPK Minta Maaf Soal Pernyataan Terkait Singapura


Zulpan mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus penyelundupan biji kokain ke luar negeri tersebut untuk mengetahui keterlibatan tersangka lain. Sementara akibat perbuatan tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 113 subsider pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 4 =

Trending

Ke Atas