Hukum

Penyidik Klaim Telah Periksa 38 Saksi dan Blokir 147 Rekening Panji Gumilang

Penyidik Klaim Telah Periksa 38 Saksi dan Blokir 147 Rekening Panji Gumilang



Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, termasuk dari pihak yayasan dan pihak lain yang terkait Sdr. PG,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (21/9/2023).

BACA JUGA :  Menkumham: Jangan Dipaksakan Liberalisme Seksual di Bangsa Ini

Selanjutnya, penyidik akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, dan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yayasan juga pihak terkait lainnya. Kemudian beroordinasi dengan pihak instansi terkait legalitas yayasan

Ramadhan mengatakan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

“Penyidik juga telah melaksanakan koordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana, dan pihak Kementrian Hukum dan HAM terkait proses yang sedang berjalan,” kata Ahmad Ramadhan.

Tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening milik Panji Gumilang, YPI, dan badan hukum terkait lainnya. Hanya saja Ramadhan tidak merinci berapa jumlah dana yang di ratusan rekening milik Panji Gumilang tersebut.

BACA JUGA :  Ketua Komnas HAM yang Baru Singgung Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

“Serta dilakukan penyitaan dokumen surat yang berkaitan dengan saudara PG (Panji Gumilang),” ungkap Ramadhan.

Dalam kasus Panji dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 + six =

Trending

Ke Atas