Hukum

Penyidik Segera Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

Penyidik Segera Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri



Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya telah menerima berkas perkara kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri. Penyidik segera melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap.

BACA JUGA :  Usut Korupsi Lahan Milik Duta Palma, Jampidsus Periksa Dua Pejabat Daerah

“Penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (1/1/22024).

Ade Safri mengaku, pihaknya telah menerima berkas pada Jumat (29/12/2023). Hanya Ade Safri, tidak mengungkap lebih jauh soal petunjuk apa saja yang diminta pihak Kejaksaan kepada polisi sehingga berkas itu dinyatakan belum lengkap. Karena itu pihaknya segera melimpahkan kembali berkas ke Kejati DKI setelah dilengkapi oleh penyidik.

BACA JUGA :  Alasan PN Jaktim tak Live Streaming Pemeriksaan Saksi Rizieq

Sementara itu, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri masih belum lengkap. Hal itu diketahui setelah enam jaksa yang ditunjuk meneliti berkas perkara yang diterima dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” kata Herlangga Wisnu Murdianto.






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 1 =

Trending

Ke Atas