Hukum

Penyidikan BPJS Naker Menunggu Penetapan Tersangka

Penyidikan BPJS Naker Menunggu Penetapan Tersangka


Penyidik Kejagung sedang dalam masa perumusan unsur perbuatan melawan hukum.

TERDEPAN.id, Penyidikan Dugaan Korupsi BPJS Naker Menunggu Penetapan Tersangka


 


 


 


 


JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi dan penyimpangan dana investasi Badan Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker) tinggal menunggu penetapan tersangka. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksan Agung (Jampidsus-Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan, timnya saat ini, sedang dalam masa perumusan unsur perbuatan melawan hukum, dan kerugian negara untuk menetapkan tersangka perorangan.


Febrie menerangkan, beberapa waktu lalu, timnya sudah beberapa kali menyorongkan sejumlah hasil penyidikan ke meja gelar perkara penetapan tersangka. Tetapi, dari hasil ekspos kasus tersebut, dikatakan Febrie, masih ada unsur-unsur perbuatan yang kurang untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. 


“Dari proses penyidikan, dan proses pendalaman, sudah mengarah ke sana (penetapan tersangka),” ujar Febrie, Sabtu (17/4).

BACA JUGA :  Dikecam, Mahfud MD: Koalisi Masyarakat Sipil tak Paham Arti Pelanggaran HAM Berat


Febrie menerangkan, dalam dugaan korupsi BPJS Naker, unsur kerugian negara sudah ada. Namun pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya kerugian negara, serta tujuan perbuatannya, menjadi unsur paling penting untuk melanjutakan pemidanaan. 


“Ini (penetapan tersangka) akan kita lihat dari beberapa hal termasuk unsur yang selalu saya tekankan, terkait dengan kerugian negara itu,” terang Febrie.


Penyidikan dugaan korupsi BPJS Naker dimulai sejak Januari 2021. Sampai hari ini, belum satupun nama ditetapkan tersangka. Padahal sudah lebih dari 150 orang saksi diperiksa. Penyidikan dugaan korupsi BPJS Naker, terkait penyimpangan pengelolaan dana ke dalam investasi saham dan reksa dana periode 2018-2020. 


Febrie pernah mengatakan, BPJS Naker mengelola dana investasi nasabah sekitar RP 400-an triliun. Investasi saham dan reksa dana, sekitar Rp 43 triliun. Fokus penyidikannya, soal investasi saham dan reksa dana yang merugi sekitar Rp 20 triliun. 

BACA JUGA :  'Tolong Bantu Kami...' | TERDEPAN.id


Nilai kerugian tersebut Febrie mengatakan, belum dinyatakan sebagai kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akan tetapi penyidik meyakini ada dugaan perbuatan pidana dalam keputusan BPJS Naker melakukan transaksi inevstasi saham, serta reksa dana. 


Jampidsus Ali Mukartono pun mengatakan, penyidikan dugaan korupsi di BPJS Naker, menemukan adanya kerugian negara. “Bahwa dalam penyidikan BPJS Ketenagakerjaan ini, kerugian negara itu ada. Namun, adanya kerugian negara tak serta merta dapat menjadi unsur utama penetapan tersangka,” kata dia. 


Menurut dia, penyidikan korupsi, kerugian negara, harus dibarengi perbuatan melawan hukum. “Itu yang sedang kita dalami. Dan belum ada kesimpulan untuk menetapkan tersangka. Kalau sudah ditemukan (perbuatan melawan hukum), pasti kita minta untuk segera diekspose penetapan tersangka,” ujar Ali.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 1 =

Trending

Ke Atas