Politik

Perludem: RUU Pemilu Harus Berkonsentrasi Pasca 2024

Perludem: RUU Pemilu Harus Berkonsentrasi Pasca 2024


Perludem meminta revisi uu fokus pada penataan sistem pemilihan yang lebih baik.

TERDEPAN.id, JAKARTA – – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyayangkan jika pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak dilanjutkan oleh Komisi II DPR. Jika diteruskan nantinya, ia berharap pengaturan di dalamnya berorientasi pasca pemilihan pada 2024.


“Penundaan pembahasan RUU Pemilu saat ini membuat ruang pembahasan soal sistem semakin sempit dan cenderung tidak maksimal. Sehingga sebaiknya diorientasikan untuk pasca 2024, sangat diperlukan itikad baik dan bukan sekedar untuk mengamankan kepentingan dan eksistensi pragmatis,” ujar Titi dalam sebuah diskusi daring, Jumat (12/2).

BACA JUGA :  Mazepin akui belajar dari kesalahan besarnya jelang debut di F1


Sebab, isu krusial dalam pembahasan revisi UU Pemilu setiap lima tahun selalu berkaitan dengan persaingan antarpartai dalam memperoleh kursi dan kekuasaan. Hal inilah yang justru membuat pembahasan terkait tujuan dan sistem pemilu yang lebih baik jadi terabaikan.


Titi mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu ke depan lebih komprehensif dan berfokus pada penataan sistem pemilihan yang lebih baik. Agar pengaturannya dapat diimplementasikan secara jangka panjang.


“Untuk memperoleh UU Pemilu yang ajeg, maka pemerintah dan DPR perlu membentuk tim ahli lintas disiplin untuk merumuskan naskah RUU bidang politik yang komprehensif dab koheren antara desain sistem kepertaian, Pemilu, perwakilan, dan pemerintahan,” ujar Titi.

BACA JUGA :  Eks Kepala Bappenas: Ini Momen Terbaik Pindahkan Ibu Kota


Di samping itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga harus merumuskan dan melakukan simulasi teknis Pemilu secara holistik dan berulang-ulang. Dengan mendasarkan pada evaluasi dan audit atas penyelenggaraan pemilu 2019.


Penyiapan dan penguatan infrastruktur teknologi informasi kepemiluan juag perlu dilakukan sejak awal. Hal ini tentu membutuhkan dukungan dari kementerian/lembaga dan pihak terkait pada kredibilitas, kapasitas, dan teknologi yang nantinya digunakan.


“Dukungan penuh bagi penyelenggara sangat diperlukan, khususnya pada sektor infrastruktur, sarana prasarana, anggaran, dan lain-lain. Evaluasi dan formulasi perbaikan regulasi teknis Pemilu Harus dimulai sejak sekarang,” ujar Titi.


 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 4 =

Trending

Ke Atas