Politik

PKS: Kasus Zhang Ajang Pembuktian Polri di Luar Negeri

PKS: Kasus Zhang Ajang Pembuktian Polri di Luar Negeri


“Penegakan hukum di Indonesia diuji untuk kasus-kasus pelecehan agama apakah bisa cepat diproses hukum,” kata Al Muzammil kepada TERDEPAN.id, Rabu (21/4).

 

Al Muzammil menganggap kasus Jozeph Paul Zhang akan menjadi pembuktian seberapa hebat aparat kepolisian Indonesia dapat menangkap tersangka di luar negeri. Pemerintah Indonesia juga diharapkan memaksimalkan hubungan luar negeri guna menangkap Jozeph Paul Zhang.

 

“Hubungan diplomatik dan kerja sama hukum Indonesia dengan negara luar juga diuji sejauh mana efektif bekerja dalam kasus-kasus seperti ini,” ujar Al Muzammil.

BACA JUGA :  Protokol Kesehatan Pilkada Dipatuhi | TERDEPAN.id

 

Al Muzammil menyatakan, aparat penegak hukum mestinya lebih cepat menindak para penista agama yang meresahkan masyarakat. Ia menyindir aparat yang terkesan sigap pada pengkritik kebijakan pemerintah.

 

“Kalau pelecehan agama dibiarkan, saya khawatir menjadi tren munculnya para penghina agama akan lebih banyak dan lebih merasa aman daripada mereka para pengkritik kebijakan pemerintah yang lebih cepat diproses hukum,” ucap Al Muzammil.

 

Al Muzammil menilai, kasus penistaan agama sebenarnya punya dampak kemarahan publik jauh lebih besar. “Karena, ini menyangkut keyakinan yang paling dalam dari umat beragama,” ujar Al Muzammil.

BACA JUGA :  Genjot Bisnis Konsumer, BNI Andalkan Kekuatan Digitalisasi

 

Jozeph Paul Zhang kembali memantik kontroversi setelah mengaku sebagai nabi ke-26 bagi umat Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW, belum lama ini. Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoelyono pernah membuat pernyataan mengejutkan yang terkesan membela Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dibubarkan Jenderal Soeharto pada 1965.

 

Dalam cuplikan video Zoom yang viral di Tiktok, Twitter, dan tersebar di grup Whatsapp, Jozeph menggugat alasan PKI dilabeli jahat oleh masyarakat. Joseph Paul Zhang justru menuding NU membantai tiga juta anggota PKI. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty − fifteen =

Trending

Ke Atas