Hukum

Polda Metro Jaya Tahan COO Miss Universe Indonesia 2023

Polda Metro Jaya Tahan COO Miss Universe Indonesia 2023



Kuasa hukum David Pohan dan tersangka Andaria Sarah Dewia alias Sarah di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

TERDEPAN.id, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menahan Direktur Operasional (Chief Operating Officer/COO) Miss Universe Indonesia 2023​​​​​, Andaria Sarah Dewia atau Sarah. Sarah ditahan terkait kasus pelecehan seksual terhadap peserta kontes kecantikan tersebut.

BACA JUGA :  Pakar Pandang Revisi UU Kejaksaan Sudah Tepat


“Ditahan. Info lengkap ke Kabid Humas ya,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/10/2023).


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan penyidik menahan Sarah selain demi proses penyidikan juga adanya potensi yang bersangkutan kabur ke luar negeri sebab telah lama tinggal di China.


“Alasan dilakukan penahanan, mencegah TSK (tersangka) keluar negeri, untuk memudahkan penyidikan. Alasan penyidik tentu mendasari pada aturan undang-undang (KUHAP) baik secara pertimbangan objektif maupun subjektif,” kata dia.

BACA JUGA :  Apindo Sebut Pasal Perzinaan dalam RKUHP Dapat Rugikan Pariwisata

 


Trunoyudo menambahkan penahanan Sarah tersebut mulai berlaku per Jumat 13 Oktober 2023. Sedangkan Sarah telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/10/2023) setelah penyidik melakukan gelar perkara.


 


 






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + six =

Trending

Ke Atas