Hukum

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Ganja Asal Aceh

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Ganja Asal Aceh


Polisi masih mengejar pemilik ganja berinisial M.

TERDEPAN.id, MEDAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 71 kilogram dari Aceh di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Medan Selayang, Kota Medan. Sebanyak empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, S (52 tahun), MT (48), RA (47), dan US (32).

BACA JUGA :  Kronologi Penangkapan Galih Loss, Tiktoker yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan pengedar ganja berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Kemudian dikembangkan dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Unit 4 Subdit III Dit Reserse Narkoba Polda Sumut.

“Keempat tersangka itu diringkus petugas Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Medan Selayang, dan menemukan goni yang ditimbun pisang berisikan narkotika jenis ganja seberat 61 kg,” ujarnya, Senin (5/9/2022).

BACA JUGA :  Kapolri Sebut Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan Terhadap Brigadir J


Hadi mengatakan, petugas juga menggeledah mobil Avanza putih BK 1944 QZ dan ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10 kg. Empat tersangka mengakui barang bukti diperoleh dari M, warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

“Personel Dit Reserse Narkoba Polda Sumut masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram tersebut,” katanya.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × four =

Trending

Ke Atas