Hukum

Polisi Beri Bantuan Hukum Kepada Tersangka Unlawful Killing

Polisi Beri Bantuan Hukum Kepada Tersangka Unlawful Killing


‘Kita menyiapkan pengacara polisi untuk melakukan pendampingan terhadap anggota.’

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan kepolisian akan memberikan bantuan hukum terhadap dua tersangka kasus unlawful killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI). Bantuan hukum tersebut diberikan langsung oleh Divisi hukum Polri.


“Ada divisi hukum di mana di sana kita menyiapkan pengacara polisi untuk melakukan pendampingan terhadap anggota-anggota yang berhadap dengan hukum,” ungkap Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4).


Untuk proses hukum kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) itu, kata Ramadhan, kepolisian sedang menunggu berkas perkara kedua tersangka yang nantinya dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan diperbaiki oleh penyidik sesuai arahan dari jaksa peneliti Kejagung.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pemilik Akun yang Mengancam Menembak Anies Baswedan


“Dalam waktu 14 hari penyidik akan menunggu apakah ada perbaikan. Ketika ada perbaikan penyidik akan melengkapi, tapi ketika sudah dinyatakan lengkap maka segera penyidik menyerahkan tahap dua, penyerahan tersangka dan barbuk,” terang Ramadhan.


Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara kasus tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap Laskar FPI ke Kejaksaan. Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Senin (26/4) kemarin dan mengajukan dua tersangka anggota Polda Metro Jaya berinisial F dan Y.

BACA JUGA :  Kepala Kantor Pajak Jaktim Dipanggil Lagi, KPK Sebut Bukan untuk Klarifikasi LHKPN


“Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan, penyerahan berkas perkara kasus KM 50 yakni kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y,” kata Ramadhan


Selanjutnya untuk pasal yang dikenakan terhadap dua tersangka yang diduga menembak mati empat Laskar FPI itu diancam dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan untuk satu tersangka EPZ, yang juga anggota Polda Metro Jaya penyidikannya diberhentikan, karena telah meninggal dunia. 


“EPZ berdasarkan Pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan,” tegas Ramadhan.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × two =

Trending

Ke Atas