Hukum

Polisi Beri Peringatan Seusai Viral Ketua RT Meminta THR kepada Warga

Polisi Beri Peringatan Seusai Viral Ketua RT Meminta THR kepada Warga


TERDEPAN.id, JAKARTA — Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengingatkan siapapun agar tidak meminta tunjangan hari raya (THR) dengan paksaan karena bisa dikenakan hukuman pidana. Namun demikian, jika bersedia untuk memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana.


“Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya,” kata Gidion saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta Utara, Kamis (6/3/2023).


Gidion mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan kasus pemaksaan oleh oknum agar diberi THR. Namun demikian, masyarakat bisa melaporkan jika terjadi pemaksaan THR tersebut ke kantor Kepolisian terdekat.


Sebelumnya, beredar foto surat edaran di media sosial terkait permintaan THR dari pengurus RT 06/016 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam surat tersebut tertulis bahwa pihak RT meminta uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga.

BACA JUGA :  Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

 


Untuk industri rumah tangga dimintai uang sebesar Rp 300.000, warung dimintai uang sebesar Rp 150.000, pemilik kontrakan sebesar Rp 200.000 dan rumah tangga sebesar Rp 60.000. Uang tersebut diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis dan ZIS kelurahan.


Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat Firmanudin membenarkan ada pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, yang meminta THR kepada warga setempat.


“Pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk yang mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada warga masyarakat di lingkungannya,” kata dia di Jakarta Barat, Kamis.

BACA JUGA :  Jampidsus Periksa Dua Kepala Pemasaran Askrindo


Firmanudin menjelaskan, setelah surat edaran untuk meminta THR itu beredar di media sosial, pihak Kelurahan Kapuk langsung memanggil pengurus RT dan RW tersebut. Mereka menerima pembinaan dari pihak RW dan kemudian bersedia mencabut peredaran surat permintaan THR tersebut.


“Pihak RT menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut,” kata dia.


Dengan pembinaan tersebut, dia berharap pengurus RT di Kelurahan Kapuk itu tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dia juga berharap peristiwa ini menjadi pelajaran untuk seluruh pengurus RT dan RW di wilayah Jakarta Barat.


 

 

 

 

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − seventeen =

Trending

Ke Atas