Hukum

Polisi Buka Peluang Ketua KPK Firli Diperiksa Lagi

Polisi Buka Peluang Ketua KPK Firli Diperiksa Lagi



Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri berpeluang menjalani pemeriksaan kembali terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL) dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.


Namun, penjadwalan pemeriksaan itu tergantung hasil analisis pemeriksaan Firli oleh penyidik gabungan di gedung Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023). Jika dirasa materi pemeriksaan cukup maka Firli tidak perlu diperiksa lagi.

BACA JUGA :  Kepala Kantor Pajak Jaktim Dipanggil Lagi, KPK Sebut Bukan untuk Klarifikasi LHKPN


“Hasil pemeriksaan hari ini menjadi bahan konsolidasi penyidik gabungan dalam malam ini juga untuk menentukan apakah keterangan saksi FB cukup atau masih diperlukan keterangan tambahan lainnya,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (24/11/2023).

Sehingga kemudian apabila masih diperlukan keterangan tambahan lainnya, kata Ade, penyidik bakal memanggil lagi Firli untuk kembali dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Firli dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

BACA JUGA :  Anggota DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Terkait Ganja untuk Obat

 

“Mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” terang Ade. Sampai dengan saat ini, kata Ade Safri, penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 saksi, termasuk Firli.


Dalam kasus itu, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.


Sita dokumen KPK…






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seven + 11 =

Trending

Ke Atas