Hukum

Polisi Buru Dua Penyuplai Ganja dan Sabu ke Revaldo

Polisi Buru Dua Penyuplai Ganja dan Sabu ke Revaldo


Perempuan berinisial T penyuplai sabu, sementara pria berinisial G penyuplai ganja.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Direktorat  Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memburu dua orang pengedar sabu dan ganja yang menyuplai narkoba yang dikonsumsi aktor film, Revaldo (40 tahun). Namun, belum dapat diketahui apakah kedua pengedar tersebut merupakan relasi lama atau baru dari Revaldo.


“Untuk penyuplai kami masih terus dalami ya, karena dalam hal ini masih DPO penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Sabtu (14/1/2023).


Trunoyudo hanya mengatakan bahwa identitas dua orang pengedar itu telah dikantongi penyidik yang menangani kasus ini. Keduanya terdiri dari seorang perempuan berinisial T yang menyuplai sabu dan seorang pria berinisial G yang menyuplai ganja.

BACA JUGA :  Polri Tegur Aparat Terkait Kasus Lelucon Gus Dur


“Ada dua orang yang mau kami dalami untuk kami mintai keterangan, namun inisial itu masih dalam proses pencarian.” ungkap Trunoyudo.


Sebelumnya, Direktorat  Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Revaldo Basement Apartemen Green Pramuka Jakarta Timur, pada Selasa (10/1/2023) lalu. Kemudian dari hasil pemeriksaan tes urine dengan hasil positif methamfetamin dan amfetamin. Lalu, Revaldo dibawa ke tempat tinggalnya di Apartemen Brawijaya Jakarta Selatan untuk dilakukan penggeledahan.


Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya satu buah handphone, hasil urine positif methamfetamin amfetamin dan THC satu buah plastik klip yang berisi ganja dengan berat brutto 0,39 gram. Lalu satu buah toples kecil yang berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat brutto 0,34 gram.

BACA JUGA :  Komisi III DPR Minta Kapolri Ungkap Motif Sambo Bunuh Brigadir J


Kemudian juga ada satu buah plastik klip yang berisi kertas papir, dua butir pil ekstasi, tiga pak kertas papir, satu buah penghalus ganja, lima buah plastik klip sisah sabu, dan tiga buah kaca pipet. Terus satu buah alat hisap ganja, serta delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu


Dalam perkara ini, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Rencananya, Revaldo menjalani proses rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Ini berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. 


“Penyidik Subdit 3 memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT,” kata Trunoyudo. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − six =

Trending

Ke Atas