Hukum

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan Santri di Lampung, Motif Terungkap

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan Santri di Lampung, Motif Terungkap


TERDEPAN.id, LAMPUNG — Kepolisian Resor Lampung Selatan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian seorang santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Desa Agom, Kecamatan Kalianda, yang diduga menjadi korban penganiayaan. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Ahad, 3 Maret 2024.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan kemarin kita sudah gelar perkara penetapan tersangka terhadap satu orang berinisial A (17),” kata Kepala Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Yusriandi Yusrin saat merilis penetapan tersangka kasus penganiayaan santri di Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (13/3/2024).

Kapolres mengatakan tersangka A diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada malam latihan persiapan kenaikan sabuk pencak silat di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606. “Nah, untuk ke depan, nanti kita akan gelar prarekonstruksi, baru selanjutnya kita rekonstruksi penuh untuk melengkapi berkas penyidikan,” katanya.

BACA JUGA :  Novel Baswedan: Saya Khawatir Dewan Pengawas KPK Dikelabui

Yusriandi menambahkan terduga pelaku merupakan salah satu pelatih pencak silat di ponpes tempat korban belajar. “Pelaku adalah pelatih dan juga masih kategori santri, namun dia sudah senior dan sudah didaulat sebagai pelatih dari korban. Untuk motifnya, ini soal mahar inisiatif dari mereka sendiri. Kita juga sudah mengambil keterangan dari ahli pencak silat soal mahar berbentuk kekerasan fisik itu dan ahli itu mengatakan tidak ada,” ujarnya.

 

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Ahad, 3 Maret 2024, sekira pukul 01.30 WIB di area Ponpes Miftahul Huda 606 Dusun Banyumas, Desa Agom. Korban penganiayaan itu adalah seorang santri berinisial M (16) ketika mengikuti latihan kenaikan tingkat di perguruan pencak silat PSHT.

BACA JUGA :  Praktisi Hukum Ungkap Tiga Alasan Bharada Eliezer BIsa Divonis Lebih Ringan

“Untuk pasal yang kita terapkan kepada pelaku adalah Pasal 75C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.

 

 


 

sumber : Antara






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 3 =

Trending

Ke Atas