Hukum

Polisi Ungkap Kondisi Remaja Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara di Tahanan

Polisi Ungkap Kondisi Remaja Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara di Tahanan


TERDEPAN.id, JAKARTA — Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) AKBP Supriyanto merespons video yang dinarasikan pelaku pembunuhan sekeluarga berinisial J (17 tahun) dikeroyok tahanan lain. Video ini berseliweran di media sosial (medsos).

Dalam video beredar menampilkan seorang pria yang disebut sebagai J. Pria yang disebut J itu dalam kondisi tak mengenakan baju hingga lebam pada bagian wajah dan tubuhnya dapat terlihat. Namun Supriyanto mengungkapkan J dalam kondisi baik-baik saja. 

“Ini kondisi (pelaku J) baik-baik saja ya, tidak kenapa-kenapa,” kata Supriyanto saat dikonfirmasi TERDEPAN.id pada Ahad (11/2/2024).

Supriyanto menjamin tak ada tanda-tanda kekerasan yang diderita oleh J saat berada di balik jeruji besi. Supriyanto menyebut J ditahan dalam sel terpisah dari sel tahanan lain.

“Saya cek langsung kondisinya baik-baik saja, nggak ada tanda-tanda kekerasan karena memang dia kita sendirikan, nggak gabung dengan yang lain,” ujar Supriyanto.

Supriyanto selanjutnya mengimbau masyarakat supaya tak terpancing dengan video tersebut. Supriyanto pun bakal meminta anak buahnya mendalami video itu. 

“Untuk video tersebut ini sedang kita dalami siapa pembuat dan apa motifnya. Bisa saja itu rekayasa untuk provokasi masyarakat,” ujar Supriyanto. 

Diketahui, J merupakan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur. Remaja yang masih duduk di bangku SMK itu secara kejam lima orang tetangganya berinisial W (34 tahun), SW (33) RJS (14), VDS (10), dan ZAA (2,5).

BACA JUGA :  Pakar Hukum Apresiasi Polri Tahan Pendukung Jokowi

Sebelum membantai lima orang dalam satu keluarga, kata Supriyanto, tersangka J diketahui sudah memiliki niat atau rencana untuk memperkosa korban berinisial RJS.  Hal ini diketahui pada saat korban meminum minuman keras bersama temannya. Diketahui korban RJS pernah menjalin hubungan asmara dengan korban tapi kandas. Diduga tersangka tidak terima korban memiliki kekasih baru. 

Akibat perbuatan tindak pidana sadisnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diberikan sanksi berat sesuai dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × five =

Trending

Ke Atas