Politik

Polri: Diksi Larangan dalam RUU Minol Kurang Tepat

Polri: Diksi Larangan dalam RUU Minol Kurang Tepat


Polri mengusulkan diksi larangan diganti pengawasan dan pengendalian dalam RUU Minol.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Krisno H Siregar menilai diksi ‘larangan’ dalam rangcangan undang-undang Larangan Minuman Beralkohol kurang tepat. Maka dari itu, pihaknya mengusulkan penggunaan diksi pengawasan atau pengendalian.

“Pendapat Polri terkait larangan minuman beralkohol diganti dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” ujar Krisno dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (16/9).

Penggunaan diksi ‘larangan’ bermakna melarang orang untuk memproduksi, menjual, mengkonsumsi, dan menggunakan minuman beralkohol. Padahal ada sejumlah sektor yang tak dilarang, seperti adat atau kepercayaan tertentu.

BACA JUGA :  Komisi III DPR Ajak Masyarakat Bersatu Setelah Teror Bom

“Oleh karena itu kurang tepat jika menggunakan kata larangan, baiknya menggunakan kata ‘pengendalian dan pengawasan’,” ujar Krisno.

Jika menggunakan diksi pengawasan dan pengendalian, RUU tersebut akan lebih mengakomodir kepentingan kepentingan kelompok tertentu.  Namun tetap sesuai aturan dan regulasi yang telah disepakati. “Dalam hal ini masyarakat diperbolehkan untuk memproduksi menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol namun sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” ujar Krisno.

Diketahui, Baleg masih menyusun draf RUU Larangan Minol yang ditargetkan selesai pada akhir 2021. Saat ini, terdapat 14 materi muatan yang terdapat di dalamnya, yakni 1) definisi minuman beralkohol, 2) jenis, golongan dan kadar minuman beralkohol, 3) pendirian industri, produksi, perizinan dan mekanisme produksi serta perdagangan atau peredaran minuman beralkohol, 4) pembatasan impor minuman beralkohol, dan 5) dukungan pengembangan minol tradisional/lokal.

BACA JUGA :  LG selesaikan peningkatan tahap awal pabrik peralatan rumah tangga

Lalu, 6) distribusi dan perdagangan minuman beralkohol, 7) cukai dan pajak minuman beralkohol, 8) pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan oleh minol, 9) batasan usia dan tempat yang dilarang atau dibolehkan untuk peredaran dan konsumsi minol, 10) tugas, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, 11) larangan dan sanksi, 12) partisipasi masyarakat, 13) ketentuan pidana, dan 14) ketentuan penutup.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 + 17 =

Trending

Ke Atas