Hukum

Polri Limpahkan Tahap Dua Kasus Penembakan Laskar FPI

Polri Limpahkan Tahap Dua Kasus Penembakan Laskar FPI


Dua tersangka penembakan anggota Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus unlawful killing terhadap empat dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di KM 50, Tol Cikampek, Jawa Barat pada Desember 2020.


Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik Polri telah menerima laporan dari kejaksaan terkait berkas perkara unlawful killing yang dinyatakan lengkap atau P21, dan selanjutnya diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti atau pelimpahan tahap dua.

BACA JUGA :  Tiga Bantahan Mardani Maming Usai Dianggap Buron dan Resmi Ditahan KPK 


“Sudah kami terima laporannya, pelimpahannya dalam pekan ini,” ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/6).


Pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan menentukan perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan. Perkara unlawful killing kini menyisakan dua tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya, yakni FR dan MYO.


Tersangka EPZ meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan. Sehingga berkasnya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP. Keduanya disangka unlawful killing disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA :  Kadisdik Bandung Ditunjuk Gantikan Ema Sumarna yang Jadi Tersangka KPK


Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAMPidum Kejagung) menyatakan berkas perkara penembakan anggota laskar FPI di Tol Cikampek telah lengkap atau P21.


“Tim jaksa menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P21,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (25/6).





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 2 =

Trending

Ke Atas