Hukum

Potensi Kerugian Korupsi PT Timah Disebut Lebih Besar dari Kasus ASABRI dan Duta Palma

Potensi Kerugian Korupsi PT Timah Disebut Lebih Besar dari Kasus ASABRI dan Duta Palma


TERDEPAN.id, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut potensi kerugian negara terkait korupsi penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk lebih besar dari angka kerugian negara dalam kasus PT ASABRI, dan PT Duta Palma. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, penyidikan korupsi PT Timah Tbk bukan cuma merugikan keuangan negara, namun juga kerugian perekonomian negara.

“Kerugian negara terkait perkara penambangan ilegal bijih timah PT Timah Tbk ini melebihi kerugian negara dalam perkara korupsi lainnya seperti PT ASABRI, dan PT Duta Palma,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

“Selain kerugian keuangan negara, dampak dari korupsi ini (PT Timah Tbk) juga mengakibatkan kerusakan lingkungan akibat aktivias penambangan ilegal yang menjadi kerugian perekomian negara,” ujar Kuntadi menambahkan. 

Sebagai gambaran, korupsi PT ASABRI yang pernah dalam penanganan tim penyidik Jampidsus-Kejakgung inkrah dengan catatan kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun. Sedangkan dalam penyidikan korupsi alih fungsi lahan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma, inkrah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 42 triliun.

 

Kuntadi mengaku belum memegang angka pasti kerugian negara yang menjadi acuan bagi tim penyidikannya untuk bahan penuntutan di persidangan kasus korupsi bijih timah PT Timah Tbk ini. Karena kata Kuntadi, saat ini, tim penyidikannya bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan audit penghitungan kerugian negara.

BACA JUGA :  HAM Jadi Perhatian dalam Penanganan Terorisme di Indonesia

Namun begitu, dari penjelasan sementara, Kuntadi mengatakan, tim penyidikannya sudah mengantongi dua besaran jumlah uang yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk pada pembukuan 2019 dan 2022 senilai Rp 975,5 miliar, dan Rp 1,72 triliun. Dua besaran uang tersebut, kata Kuntadi, merupakan angka potensi kerugian negara sementara yang sudah ditemukan tim penyidikannya.

Kuntadi menerangkan Rp 975,5 miliar merupakan pengeluaran PT Timah Tbk dalam kerja sama dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) untuk melakukan pelogaman bijih timah dari produksi bijih timah di lokasi izin usaha penambangan (IUP) PT Timah Tbk. Versi penyidikan kerja sama sejak 2018 sampai 2022 tersebut ilegal.

Pengeluaran PT Timah Tbk senilai Rp 1,72 triliun untuk pembelian bijih timah hasil kerja sama ilegal dengan pihak-pihak swasta tersebut. Saat ini, tim penyidikan di Jampidsus-Kejagung sudah menetapkan sementara delapan orang sebagai tersangka. Tujuh tersangka terkait dengan pidana pokok korupsi, di antaranya termasuk dua petinggi PT Timah Tbk.

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama (Dirut) PT Timah Tbk periode 2016-2021. Emil Emindra (EE) yang dijerat tersangka atas perannya sebagai direktur keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2017-2018. Tersangka lainnya adalah pihak-pihak swasta, para pemilik perusahaan-perusahaan boneka yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk untuk mengeksplorasi pertambangan bijih timah, dan menjual hasil penambahan ilegal tersebut kembali ke PT Timah Tbk.

BACA JUGA :  Pakar: Komjen Listyo Mampu Perangi Kejahatan Kerah Putih

Di antaranya, Suwito Gunawan (SG) yang dijerat tersangka selaku Komisaris PT SIP; MB Gunawan yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT SIP; dan Hasan Tjhie (HT) yang ditersangkakan atas perannya selaku Dirut CV VIP; Tamron alias Aon (TN) dijerat tersangka selaku pemilik manfaat atau benefit official ownership dari CV VIP; dan Achmad Albani (AA) yang dijerat tersangka selaku manajer operasional CV VIP.

Tujuh tersangka tersebut saat ini mendekam di sel tahanan terpisah di Jakarta. Dan dijerat dengan sangkaan seragam Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sedangkan satu tersangka lainnya, adalah Toni Tamsil (TT) yang diketahui sebagai kerabat dari tersangka TN. TT dijerat tersangka atas perannya sebagai pihak yang melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Tersangka TT ditangkap saat tim penyidikan Jampidsus-Kejagung melakukan penggeledahan, dan penyidikan di sejumlah lokasi yang dijadikan tempat menyembunyikan barang bukti. Tersangka TT juga ditangkap saat tim penyidikan hendak melakukan penyegelan sejumlah lokasi, dan peralatan pertambangan.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − 9 =

Trending

Ke Atas