Politik

Prodewa Nilai Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan Berlaku Untuk Semua Capres

Prodewa Nilai Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan Berlaku Untuk Semua Capres



Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa) M Fauzan Irvan menilai pernyataan Kapolri terkait mencari pemimpin yang dapat melanjutkan estafet kepemimpinan bukan suatu hal yang salah dan perlu diperdebatkan.

“Pemilu harus kita maknai sebagai sebuah proses peralihan kepemimpinan dari pemimpin lama ke pemimpinan baru melanjutlan estafet sebelumnya,” kata Fauzan menjelaskan dalam keterangan yang diterima, Sabtu (13/1/2023).

Pasalnya menurut Fauzan, Pemilu 2024 merupakan proses peralihan. Maka, pernyataan Kapolri tidak salah apabila memaknai pemilu sebagai bagian dari proses pergantian.

BACA JUGA :  Dubes: GSP pintu masuk kesepakatan perdagangan terbatas Indonesia-AS

Bahkan menurut Fauzan, pernyataan Kapolri ini berlaku umum untuk semua calon presiden dan semua calon wakil presiden.

 

“Jika kita lihat pernyataan utuhnya, Kapolri menambahkan bahwa ‘siapapun yang terpilih sebagai pemimpin merupakan para pemimpin-pemimpin terbaik’ maka tidak ada sama sekali keberpihakan atas pernyataan Kapolri tersebut,” sambung mantan aktivis BEM SI tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada Kapolri atas pernyataannya itu muncul akibat penuduh tidak secara utuh mengutip pernyataan Kapolri.

Ia melihat pihak yang menuduh dengan dasar pernyataan yang tidak utuh itu menurut pandangannya adalah orang yang sesat dan menyesatkan masyarakat serta cenderung provokatif. 

BACA JUGA :  Golkar Buka Peluang Koalisi Baru di Pilpres 2024

Tuduhan terhadap Polri tidak netral dan berpihak sebetulnya akan terbantahkan jika kita, masyarakat memahami kedudukan, peran serta fungsi kepolisian dalam momentum pemilu.

Fauzan juga menegaskan peran kepolisian adalah menjaga keamanan agar supaya penyelenggaraan pemilu kali ini berjalan lancar. Apalagi Undang-Undang memerintahkan untuk menghapus hak pilih dari anggota kepolisian.

“Maka kami menilai tidak ada lagi alasan untuk menuduh kepolisian itu tidak netral,” kata Fauzan.

sumber : Antara






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × four =

Trending

Ke Atas