Hukum

Proses Hukum Kematian Brigadir J Diminta Clear dan Tanpa DIskriminasi

Proses Hukum Kematian Brigadir J Diminta Clear dan Tanpa DIskriminasi


Jangan orang yang tidak bersalah ikut terhukum.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Habibburrokhman, meminta proses hukum pembunuhan Brigadir J dilakukan  tanpa diskriminasi. Selain pemeriksaan harus clear, mereka yang tidak bersalah juga jangan dihukum.


“Momentum itu dimulai dengan bagaimana kasus itu diungkap tanpa adanya diskriminasi. Siapa yang salah harus dihukum sesuai  dengan tingkat kesalahannya,” kata Habibburrokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Kapolri, Rabu  (24/8/2022).


Meski demikian, Polri juga diminta tidaki latah dan menghukum orang yang tidak bersalah. “Jangan sampai latah dan gebyah uyah. Artinya jangan orang yang tidak bersalah ikut terhukum atau melakukan kesalahan kecil tetapi hukumannya lebih berat,” ungkap anggota DPR dari Fraksi Gerindra tersebut.

BACA JUGA :  Resmi Jadi Tersangka, AP Hasanuddin Ditahan di Rutan Bareskrim


Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat,Benny K Harman juga menyampaikan hal sama. Dia menyinggung orang-orang yang menjadi korban skenario palsu yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. “Jangan sampai salah menentukan tersangka. Kasian anggota-anggota bapak yang tidak tahu apa-apa,” ungkap  Benny.


Mereka yang hanya melaksanakan perintah atasan agar tidak dihukum. “Jangan sampai pak Kapolri, pak Waka (WakaPolri), pak Kaba (Kabareskrim) menghukum orang yang tak bersalah, Teman-teman kita yang hanya melaksanakan perintah atasan,” kata Benny.

BACA JUGA :  Hati-hati, Ada Modus Begal Baru: Bohong Senggol HP


Anggota Komisi III lainnya, Arteria Dahlan menginginkan agar penegakan hukumnya clear. Pengungkapan kasus kematian Brigadir J haruslah fokus pada kasus hukumnya. Kapolri diminta turun langsung mencermati fakta hukum.


Polemik di luar kasus pembunuhan, lanjutnya, harus dipilah antara yang voice dan noice. “Orang mulai ngomong apa saja, tidak fokus terhadap kematian Joshua,” kata dia.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty + 7 =

Trending

Ke Atas