2 Minggu pasca dibuka nya layanan call center dan juga posko aduan tentang sertifikat tanah atau rumah, PSI Kabupaten Bekasi sudah mengantongi puluhan aduan dari masyarakat. Rata-rata aduan nya sama, tidak kunjung mendapatkan sertifikat rumah padahal sudah melunasi cicilan. “Ada yang sudah 2 tahun lunas bahkan ada yang hingga 5 tahun lunas belum juga diberikan sertifikatnya” ujar Muhammad Syahril Ketua DPD PSI Kabupaten Bekasi
Bahkan yang lebih mencengangkan adalah ada oknum developer yang meminta 10 juta rupiah untuk mengurus sertifikat rumah warga tersebut. “Ini sudah tidak masuk akal, warga sudah melunasi tanggung jawab nya tapi dipalak 10 juta untuk sertifikat rumah nya sendiri. Saya dan tim Direktorat Hukum akan mendatangi pihak-pihak developer tsb dan meminta mereka segera menyelesaikan urusan sertifikat rumah warga.”papar nya.
Lebih lanjut Bro Ariel sapaan akrab nya mengungkapkan jika masalah ini tidak dapat diselesaikan oleh pihak developer perumahan maka akan dilaporkan ke Pihak Wakil Menteri ATR BPN. “Jika mereka masih ngeyel akan saya laporkan segera ke Bro Raja Juli Antoni Wakil Menteri ATR BPN, karena diduga ada ribuan warga yang belum menerima hak nya”