Hukum

Putri Candrawathi Sempat Minta Brigadir J Resign

Putri Candrawathi Sempat Minta Brigadir J Resign


Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sambo mengungkapkan apa yang dibicarakan oleh istri mantan Kadiv Propam Polri itu bersama Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J). Percakapan terjadi di kamar lantai 2 di rumah Magelang, Kamis (7/7/2022).

Putri Candrawathi dikatakan, meminta agar Brigadir J mengundurkan diri sebagai ajudan Ferdy Sambo. Permintaan tersebut, dikatakan Putri Candrawathi setelah dirinya mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

“Saya mengampuni perbuatan kamu yang keji terhadap saya. Tapi saya minta kamu untuk resign,” begitu kata Putri Candrawathi kepada Brigadir J, dalam eksepsi yang dibacakan pengacara Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Eksepsi tersebut, sebagai bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pasangan suami istri itu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU mendakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait pembunuhan Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga 46, di Jaksel, Jumat (8/7/2022). Dalam kasus tersebut selain pasangan suami isteri itu, JPU juga mendakwa dengan sangkaan serupa terhadap terdakwa Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

BACA JUGA :  Legislator Yakin Polri tak Sembarangan dalam Tangkap Gus Nur

Dalam dakwaan tak disebutkan peristiwa terang tentang apa soal atau motif Brigadir J harus dibunuh. Dakwaan JPU cuma mengatakan, Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak tiga kali oleh Bharada RE dengan Glock 17. Namun Ferdy Sambo juga turut melakukan penembakan di bagian kepala sebanyak satu kali menggunakan Pistol HS.

Sementara Bripka RR, disebutkan turut serta melakukan dan memberikan bantuan untuk melakukan pembunuhan. Sedangkan KM dan Putri Candrawathi, dikatakan, ikut membantu dan merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Di dalam dakwaan disebutkan adanya peristiwa keributan yang tak jelas antara Brigadir J dan KM di rumah Magelang. Tetapi, dikatakan dalam dakwaan, keributan antara ajudan dan pembantu Keluarga Sambo itu juga tak terang disebabkan karena apa.

BACA JUGA :  Panggilan Pemeriksaan Kedua untuk Bos Alexis Hari Ini Soal Rumah Kertanegara

Namun di dalam dakwaan, ada penjelasan ketika Bripka RR membujuk Brigadir J untuk bertemu dengan Putri Candrawathi di lantai 2. Brigadir J sempat menolak. Tetapi akhir mau. Setelah Bripka RR membawa Brigadir J ke kamar tidur Putri Candrawathi, keduanya dibiarkan berdua.

RR di dalam dakwaan tak mengetahui apa yang dibicarakan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Karena mengacu dakwaan Bripka RR menunggu di luar kamar. Namun tetap mengawasi. Berbeda dengan yang ada dalam eksepsi tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Brigadir J di kamar tersebut diminta untuk segera mengundurkan diri.

Putri Candrawathi mengaku sedih atas perbuatan yang dilakukan Brigadir J terhadapnya. Dalam eksepsi yang dibacakan tim pengacara terungkap Putri Candrawathi yang mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. Dugaan perbuatan asusila tersebut, dikatakan terjadi di rumah Magelang, Kamis (7/7/2022).





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 + fifteen =

Trending

Ke Atas