Hukum

Ratusan Kendaraan Bodong Ditemukan di Markas Gudbalkir Pusziad, Oknum TNI Diduga Terlibat

Ratusan Kendaraan Bodong Ditemukan di Markas Gudbalkir Pusziad, Oknum TNI Diduga Terlibat



Polisi berada di antara kendaraan tanpa surat resmi. (Ilustrasi)

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kodam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang diduga melibatkan oknum anggota TNI AD berinisial Kopda AS. Pengungkapan yang dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1/2024) lalu tersebut merupakan pengembangan dari tersangka berinisial EI.

“Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh saudara EI (sipil) dan melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI AD,” ujar Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi, dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2023).

Namun demikian, Kristomei menegaskan pihaknya hanya melakukan proses penyidikan terhadap oknum anggota TNI AD itu. Sedangkan untuk tersangka sipil berinisial EI ditangani oleh Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Langkah diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum dan sesuai dengan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. 

BACA JUGA :  Suhartoyo: Aparat Penegak Hukum Belum Paham Putusan MK

“Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum,” tegas Kristomei.

Dalam perkara tindak pidana ini tersangka EI dibantu oknum TNI AD berinsial Kopda AS. Kemudian dalam menjalankan aksinya, para tersangka menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Sidoarjo, Jawa Timur sebagai lokasi penampungan kendaraan curian. Diketahui sekitar 215 unit kendaraan roda dua atau motor serta 49 unit kendaraan roda empat atau mobil ditemukan di Markas Gudbalkir Pusziad.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa kasus yang diungkap tersebut bukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, tapi pengungkapan kendaraan bodong. Kata dia, pengungkapan kendaraan bodong tersebut berawal adanya laporan polisi (LP) soal pelanggaran Undang-Undang Fidusia. Kemudian dalam penyelidikannya pihak menangkap seorang pelaku berinsial El.

BACA JUGA :  Kasus Asabri, Jampidsus Sita 2 Mobil Teddy Tjokro

“Lebih tepatnya pengungkapan kendaraan bodong, baik mobil dan motor. Kami kerja sama dengan Puspomad dan Pomdam V Brawijaya. Kami dapat info adanya kendaraan dikumpulkan di sana (Gudbalkir Pusziad), kemudian didalami oleh anggota,” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah.

Saat ini, kata Yuliansyah, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah kendaraan bermotor itu hasil curian atau bukan. Termasuk menyelidiki dan mendalami asal ratusan kendaraan bodong tersebut.






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 4 =

Trending

Ke Atas