Hukum

Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Ini Penjelasan Yayasan

Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Ini Penjelasan Yayasan



Rektor Universitas Pancasila, Prof Dr Edie Toet Hendratno.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Yayasan dan Pendidikan Universitas Pancasila (YPPUP) menontaktifkan Rektor UP, Prof Dr Edie Toet Hedratno, per hari ini. Edie dinonaktifkan berdasarkan rapat pleno yayasan yang digelar untuk merespons terseretnya yang bersangkutan ke dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

“Dari rapat pleno tersebut, diputuskan bahwa YPPUP telah mengambil Keputusan untuk menonaktifkan rektor per hari ini, Selasa 27 Februari 2024,” kata Ketua Yayasan YPPUP Siswono Yudo Husodo lewat siaran pers, Selasa (27/2/2024).

Dengan adanya keputusan tersebut, YPPUP menunjuk Wakil Rektor I sebagai Plt Rektor sampai dengan dilantiknya rektor baru periode 2024-2028. Adapun sampai dengan saat ini proses pemilihan rektor masih terus berjalan dan sudah terdapat delapan kandidat bakal calon rektor sehingga pemilihan rektor dapat segera dilaksanakan.

BACA JUGA :  59 Anak Didik Pemasyarakatan di Jabar Dapat Remisi

Menurut dia, YPPUP merasa sangat prihatin begitu mengetahui adanya kasus tersebut dan segera melakukan koordinasi sejak Jumat (23/2/2024) malam. Koordinasi yang dilakukan oleh YPPUP mencakup mendalami perkembangan pelaporan yang ada, melakukan identifikasi permasalahan yang berkembang, melakukan koordinasi yang intens dengan berbagai pihak.

 

“Di antaranya LLDikti Wilayah III untuk mendapatkan arahan terkait isu-isu permasalahan yang berkembang,” kata dia.

BACA JUGA :  MK Hari Ini Sidangkan Gugatan Enam Hasil Pilkada

YPPUP kemudian mengimbau agar seluruh pihak serta seluruh sivitas akademika UP untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, menghargai proses hukum yang sedang berjalan, mendukung kelancaran proses penyelesaiannya, dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah sampai hukum memutuskan bersalah.

Pada prosesnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 30 Tahun 2021 Pasal 12, maka pihak yayasan akan tetap memberikan kepada pelapor jaminan keberlanjutan pekerjaan, jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan non fisik dari pihak manapun.

 






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen − ten =

Trending

Ke Atas