Hukum

Remaja Putri di Bekasi Dijual Lewat Mi Chat dan Dibayar Rp 50 Ribu

Remaja Putri di Bekasi Dijual Lewat Mi Chat dan Dibayar Rp 50 Ribu



Seorang remaja putri di Pondok Gede, Kota Bekasi menjadi korban prostitusi online.

TERDEPAN.id, BEKASI — Seorang remaja putri di Pondok Gede, Kota Bekasi menjadi korban prostitusi online setelah dijual ke hidung belang dan dibayar Rp 50 ribu oleh pelaku berinisial D (17 tahun). Dalam aksi kejinya pelaku bekerjasama dengan seseorang wanita 40 tahun yang disebut Omah untuk menjajakan korban ke pria hidung belang.

“Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D. Korban dapat Rp 50 ribu sisanya dipegang D,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus kepada awak media, Jumat (12/1/2024).

BACA JUGA :  Peretas Ditangkap, Setkab: Situs Pulih Dua Hari Lagi

Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku D. Kemudian korban diajak ke salon Omah yang merupakan seorang muncikari. Kemudian kepolisian menangkap pelaku D di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur pada Jumat (12/1/2024) dini hari.

Akibat perbuatannya, pelaku D telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik hingga sekarang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap berapa jumlah pasti korban dalam kasus ini. Saat ini tersangka D ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kota

BACA JUGA :  Polri: Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang Masih Tahap Penyelidikan

 

“Sudah jadi tersangka. Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta rupiah,” ungkap Firdaus.






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × five =

Trending

Ke Atas