Politik

Resmi Ajukan Gugatan ke MK, PPP Klaim Dapat Suara 4,02 Persen

Resmi Ajukan Gugatan ke MK, PPP Klaim Dapat Suara 4,02 Persen


TERDEPAN.id, JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024). Permohonan itu dilakukan untuk menggugat hasil pemilu yang menyatakan suara partai berlambang Kabah itu tak melewati ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi mengatakan, partainya membawa 23 tim pengacara dalam mengajukan gugatan ke MK. Pokok dari gugatan itu tak lain terkait suara PPP yang hanya 3,87 persen dalam pemilihan legislatif (pileg) DPR.

“Suara PPP yang patut diduga hilang di sejumlah pemilihan, sehingga menyebabkan angka kami di dalam rekapitulasi KPU itu hanya menembus angka 3,87 persen. Artinya di bwah ambang batas,” kata dia di Gedung MK, Sabtu malam.

Berdasarkan pantauan Republika, PPP datang ke MK pada Sabtu sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah sampai di MK, tim hukum dari PPP langsung masuk ke dalam gedung untuk melakukan pendaftaran permohonan gugatan PHPU. 

BACA JUGA :  Bawaslu Putuskan KPU Sulsel tak Bersalah di Kasus Pelanggaran Hasil Verifikasi Faktual

 

Awiek –sapaan akrab Achmad Baidowi– mengatakan, cukup banyak gugatan yang dilakukan oleh PPP terkait hasil pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan itu mencangkup dugaan pergeseran suara PPP di 18 provinsi atau sekitar 30 daerah pemilihan (dapil).

Menurut dia, gugatan yang dimohonkan oleh partainya telah didukung oleh alat bukti yang lengkap. Berdasarkan penelusuran internal partainya, ada suara PPP yang hilang di sekitar 30 dapil itu.

“Tidak banyak (yang hilang) di dapil itu. Paling 3 ribu, 4 ribu, tetapi terjadi di sepanjang dapil, sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu. Nah itu yang terlacak,” ujar Awiek.

Menurut Awiek, salah satu daerah yang menjadi lokasi bergesernya suara PPP adalah Provinsi Papua Pegunungan. Bahkan, ada calon anggota legislatif (caleg) PPP dari Papua Pegunungan yang ikut hadir membawa bukti C Hasil yang menunjukkan jumlah suaranya lebih dari 5.000, tapi tak sesuai dengan hasil rekapitulasi di tingkat nasional yang hanya sekitar 200 suara.

“Yang ribuannya ke mana?” kata dia.

BACA JUGA :  Semakin banyak burung migran singgah di Mongolia Dalam

Ia mengeklaim partainya telah meraih lebih dari 6 juta suara atau hampir 4,1 persen dalam pemilu 2024. Karena itu, PPP dinilai dapat lolos parlemen. 

Sementara itu, Ketua LBH DPP PPP Erfandi Syaqroni mengatakan, ada tiga pokok petitum permohonan PHPU yang diajukan PPP. Pertama adalah agar MK bisa menghadirkan keadilan substansial untuk PPP.

“Kita minta MK untuk memberikan kesempatan sekaligus menetapkan PPP mendapatkan kursi di DPR,” kata dia.

Kedua, ia mengatakan, terdapat pengalihan suara PPP di beberapa dapil. Karena itu, MK harusn dapat mengembalikan pengalihan suara itu kepada PPP. Karena suara itu merupakan hak PPP.

Erfandi mengatakan, berdasarkan bukti yang didapat oleh internal partainya, PPP mendapatkan 4,02 persen suara nasional. “Jadi, tidak jauh beda dengan survei internal dan itu didukung oleh bukti,” ujar dia.

Ketiga, PPP meminta adanya pemungutan suara ulang (PSU) yang menggunakan sistem noken. PSU itu terutama dilakukan di wilayah Papua.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen − 8 =

Trending

Ke Atas