Hukum

Respons KY Terhadap Sidang Virtual HRS

Respons KY Terhadap Sidang Virtual HRS


KY akan memberikan perhatian dengan melakukan pemantauan terhadap persidangan itu.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyayangkan sikap Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menginginkan sidang langsung di pengadilan. Sidang perdana kasus terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Selasa, (16/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ini pun gagal dilakukan secara daring.


Menurut Mukti Fajar, sidang virtual telah diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021. Ia menyatakan, meski di tengah pandemi, pengadilan diharapkan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan optimal. 


Menurutnya, sidang virtual sebagai solusi penyelesaian perkara saat menghadapi pandemi Covid-19. “Perihal sidang virtual dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pencari keadilan. Penyesuaian ini adalah mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan para pihak,” ujar Mukti Fajar dalam siaran persnya, Kamis (18/3). 

BACA JUGA :  Komnas HAM: Luka di Jenazah Laskar FPI Bukan karena Disiksa


Mukti Fajar mengatakan, KY mempunyai wewenang untuk menjaga martabat dan kehormatan hakim. Tugas ini dilakukan oleh KY dengan cara melakukan pengawasan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, sekaligus melakukan advokasi terhadap hakim yang direndahkan martabatnya. 


Karena itu, Mukti Fajar mengingatkan, meski dilakukan secara virtual, persidangan wajib dihormati oleh para pihak yang berperkara. “KY mengimbau agar publik dapat menghormati lembaga peradilan agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta untuk menghormati pengadilan dan profesi hakim,” kata Mukti Fajar.


Mukti Fajar mengatakan, KY akan memberikan perhatian dengan melakukan pemantauan terhadap persidangan tersebut. “Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak maka KY akan memproses lebih lanjut,” pungkas Mukti Fajar.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa Eks Dirjen Daglu dan Pejabat Bea Cukai Usut Korupsi Impor Gula


Persidangan sempat ditunda sementara atau diskors selama 30 menit. Sebab, hakim menolak permintaan Habib Rizieq untuk hadir secara langsung di persidangan. 


Habib Rizieq beserta belasan kuasa hukumnya pun menyatakan walk out dari persidangan. Mereka menilai hakim telah melakukan ketidakadilan dengan menolak menghadirkan Rizieq di persidangan. 


Sidang terhadap Rizieq diagandakan kembali digelar pada Jumat (19/3). Sebagai informasi, ada tiga perkara yang menjerat Habib Rizieq, yakni dugaan pemalsuan surat hasil tes swab, kerumunan di Petamburan, dan kerumunan Megamendung, Jawa Barat.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sixteen − 15 =

Trending

Ke Atas