Hukum

Ricky Rizal Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir J

Ricky Rizal Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir J


Ricky mengakui skenario tembak-menembak merupakan skenario Ferdy Sambo.

TERDEPAN.id, JAKARTA–Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, meminta maaf kepada orang tua Brigadir J untuk tindak pidana yang dilakukannya.

“Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simajuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat ini,” kata Ricky Rizal di hadapan orang tua Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

BACA JUGA :  Densus 88 Beberkan Rekam Jejak Kriminal Tersangka Pembunuh Sopir Taksi di Depok

Ricky juga berterima kasih karena dapat bertemu langsung dengan orang tua Brigadir J dan turut menyampaikan dukacita yang mendalam. Ia juga mengakui jika skenario tembak-menembak yang disampaikan kepada keluarga besar Brigadir J merupakan skenario Ferdy Sambo yang disampaikan di ruang provos.

Dalam sidang lanjutan itu, JPU menghadirkan 12 saksi. Di antaranya orang tua Brigadir J, sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak. Pada sidang sebelumnya, Selasa (1/11/2022), terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi juga memohon maaf kepada orang tua Brigadir J.

BACA JUGA :  Komisi III DPR Uji 11 Calon Hakim Agung, Ini Daftarnya

Sebelumnya, JPU mendakwa lima terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 − ten =

Trending

Ke Atas