Politik

RUU ASN Hapus Lembaga KASN, Ini Kata Ketua KASN 

RUU ASN Hapus Lembaga KASN, Ini Kata Ketua KASN 


Apabila KASN dihilangkan maka berpotensi ada intervensi terhadap birokrasi.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menanggapi peniadaan pasal-pasal mengenai KASN dalam draf Rancangan Undang-Undang (UU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Menurutnya, apabila KASN dihilangkan akan muncul intervensi terhadap birokrasi oleh pejabat politik yang tidak bertanggung jawab. 

“Lembaga KASN merupakan penjaga sistem merit. Ketika lembaga tersebut dihilangkan birokrasi akan diintervensi oleh pejabat politik yang tidak bertanggung jawab,” ujar Agus kepada Republika, Rabu (30/6). 

BACA JUGA :  Golkar Resmi Berikan Surat Rekomendasi Khofifah Jadi Cagub Jatim 2024

Dia mengatakan, alasan-alasan untuk tidak menghilangkan lembaga KASN seperti di atas sudah disampaikan berulang kali kepada DPR maupun pemerintah. Apabila pada akhirnya KASN tak lagi berdiri, menurut Agus, cita-cita menjadikan birokrasi yang efektif hanya sekadar mimpi. 

“Cita-cita menjadikan birokrasi yang efektif hanya jadi mimpi,” kata dia. 

Usulan pembubaran KASN muncul dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Wakil Menteri Hukum serta HAM Eddy Hiariej terkait RUU ASN beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA :  Dokumen Penting Administrasi Perbankan Dijaga dengan Standar Keamanan

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan beberapa masukan Komisi II DPR terhadap RUU ASN, di antaranya penghapusan KASN. Kewenangan KASN dapat diberikan kepada Kemenpan-RB. 

Dalam draf revisi UU ASN, ketentuan Pasal 1 angka 19 tentang Komisi ASN dihapus. Beleid pasal ini sebelumnya berbunyi ‘Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik’. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two + eight =

Trending

Ke Atas