Hukum

Saat Jadi Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa: Narkoba Sama dengan Korupsi

Saat Jadi Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa: Narkoba Sama dengan Korupsi


Irjen Teddy Minahasa ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

TERDEPAN.id,PADANG–Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, pernah menegaskan komitmennya sebagai penegak hukum untuk memerangi narkoba. Menurut Teddy, penyalahgunaan narkotika tidak dapat ditoleransi. Sama halnya dengan kasus korupsi dan makar.


“Narkotika, sama dengan korupsi, makar. Tidak dapat ditoleransi. Kita sama-sama bahu membahu melaksanakan pemberantasan terhadap narkoba. Secara global memerangi narkoba,” kata Teddy di Markas Polres Bukittinggi pada Rabu (15/6/2022) lalu.

BACA JUGA :  Habib Rizieq Sayangkan Pembuat Dirty Vote Dipolisikan


Sebagai Kapolda Sumbar, Teddy dinilai berprestasi. Karena di bawah kepemimpinannya, Polda Sumbar mengungkap kasus sabu terbesar dalam sejarah yakni 41,4 kg. Sebelum Teddy memimpin, sejarah terbesar pengungkapan sabu oleh Polda Sumbar adalah 7 kg.


Penangkapan 41,4 kg sabu itu dilakukan oleh Polres Bukittinggi dan jajaran.


Kasus ini merupakan jaringan global dan terindikasi barang-barangnya berasal dari luar negeri. Total harga dari sabu ini bernilai Rp 62,1 miliar.


Tapi, barang bukti yang dimusnahkan hanya sebanyak 35 kg. Untuk sisanya 6,4 kg menjadi sampel barang bukti di pengadilan yang telah disepakati bersama oleh penyidik, JPU dan Polda Sumbar (Direktorat Reserse Narkoba).

BACA JUGA :  Kekerasan Seksual Kian Marak, Komnas HAM Singgung Urgensi Penerapan UU TPKS


Pada Jumat (14/10/2022), kabarnya  Teddy ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait penyalahgunaan narkoba.


Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Dia kemudian ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya pasca insiden Kanjuruhan.


 


 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 + three =

Trending

Ke Atas