Hukum

Sahroni ke KPK: Pak Alex Tendensius ke Nasdem, Kok Seolah Kita Busuk Bener

Sahroni ke KPK: Pak Alex Tendensius ke Nasdem, Kok Seolah Kita Busuk Bener


TERDEPAN.id, JAKARTA — Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait dugaan adanya aliran uang hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke partai. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima duit haram seperti yang disampaikan lembaga antirasuah tersebut.


“Terkait aliran dana ke Partai Nasdem, saya sebagai Bendahara Umum DPP menyatakan, membantah bahwa tidak ada aliran terkait yang disampaikan oleh Pak Alex Marwata,” kata Sahroni dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta, Sabtu (14/10/2023).


“Saya selaku bendahara umum, tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai bahwa kami tidak pernah menerima aliran dana (seperti) dari informasi yang Pak Alex sampaikan,” sambung dia.


Sahroni mengatakan, Partai Nasdem menyayangkan sikap KPK yang langsung mengasumsikan bahwa ada aliran dana dari SYL ke pihaknya. Menurut dia, pernyataan Alexander Marwata yang disampaikan di ruang publik sangat merugikan Partai Nasdem.

 

BACA JUGA :  Hakim Tolak Eksepsi Ayah Buron Kasus Narkoba Fredy Pratama


“Ini sangat merugikan kami karena secara terbuka Pak Alex menyampaikan ini sebagai informasi yang diduga adalah aliran ke partai. Yang saya sayangin lagi, kenapa musti kok seolah-olah penyampaian Pak Alex ini tendensius kepada partai kami, kenapa benci bener kok seolah-olah kita ini busuk banget,” tegas Sahroni.


Sahroni mengungkapkan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum terhadap SYL. Namun, dia menekankan, Partai Nasdem tidak pernah menyuruh para kadernya untuk melakukan korupsi.Apalagi, menyuruh pembantu presiden untuk melakukan korupsi.


“Dan (yang) dilakukan oleh Pak SYL yang sekarang sudah tersangka, kita hormati proses hukum yang ada di KPK dengan tersangka Pak Syahrul Yasin Limpo. Tapi jangan seolah-olah menjustifikasi kita seolah-olah menyuruh orang untuk korupsi dan menyetor itu kepada kami bendahara partai politik,” jelas Sahroni.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Lembaga antirasuah ini menduga ada uang hasil korupsi SYL yang mengalir ke Partai Nasdem.

BACA JUGA :  Kemenkumham: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Ferdy Sambo di Lapas


“Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.


Meski demikian, Alex belum menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah uang yang mengalir ke Partai Nasdem. Sebab, jelas dia, hingga kini tim penyidik masih mendalami temuan itu.“KPK akan terus mendalami,” ujar Alex.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Rinciannya, SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.


SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five − two =

Trending

Ke Atas