Hukum

Saksi Sebut Fee yang Diterima Juliari Mencapai Rp 11,2 M

Saksi Sebut Fee yang Diterima Juliari Mencapai Rp 11,2 M


Juliari Batubara disebut telah menerima Rp 11,2 miliar sebagai fee pengadaan bansos.

TERDEPAN.id, JAKARTA – Mantan menteri sosial Juliari Batubara disebut telah menerima Rp 11,2 miliar sebagai fee pengadaan bansos sembako Covid-19. Hal tersebut diungkap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dalam sidang lanjutan suap bansos untuk terdakwa eks mensos Juliari P Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (7/6). 


“Di putaran pertama jumlah ‘fee’ setoran tahap 1, 3, komunitas, 5, 6 adalah Rp 14,014 miliar untuk fee setoran dan sudah diserahkan sebanyak lima kali ke Pak Juliari sebesar Rp 11,2 miliar,” kata Joko, Senin (7/6).


Joko yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini mengaku bertugas untuk mengambil Rp 10 ribu untuk setiap paket sembako sebagai fee setoran dan Rp 1.000 per paket sembako sebagai fee operasional dari para perusahaan vendor penyedia bansos sembako.

BACA JUGA :  Propam Polri Belum Terima Permohonan Banding Secara Tertulis dari Sambo


Adapun pagu anggaran per paket adalah Rp 300 ribu per paket dengan jumlah paket per tahap adalah 1,9 juta paket. Putaran pertama pengadaan bansos sembako berlangsung pada April-Juni 2020 untuk enam tahap pengadaan.


“Saya serahkan langsung ke Pak Adi Wahyono, Pak Adi serahkan ke Pak Eko Budi (ajudan Juliari) atau Bu Selvy Nurbaety (Sespri Juliari),” ujar Joko.


“Apakah saudara konfirmasi ke Menteri?” tanya Jaksa M Nur Aziz. 


“Saya konfirmasi ke terdakwa untuk memastikan uang yang diberikan ke Pak Eko dan Bu Selvy apa sudah diterima atau belum, kemudian dari beberapa pertemuan atau menghadap (Juliari) kami juga diminta untuk melanjutkan pengumpulan fee sampai bulan Juni-November,” terang Joko. 


Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp 32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

BACA JUGA :  IDI: 545 Dokter Meninggal Dunia Hingga 17 Juli


Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29,252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.


Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × one =

Trending

Ke Atas