Hukum

Satu Orang Lagi Ditangkap Terkait OTT Wali Kota Bekasi

Satu Orang Lagi Ditangkap Terkait OTT Wali Kota Bekasi


KPK mengatakan, total yang ditangkap terkait OTT Kota Bekasi sebanyak 13 orang.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengamankan satu orang tambahan terkait dugaan perkara rasuah suap dan lelang jabatan di pemerintah kota (pemkot) Bekasi. KPK telah menangkap tangan dan meringkus 12 orang pada Rabu (5/1) lalu termasuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.


“Benar, tadi siang satu orang lagi diamankan. Jadi jumlah total saat ini bertambah (menjadi) 13 orang yang diamankan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/1).


Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, saat ini ke-13 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia meminta publik bersabar terkait konstruksi perkara terkait operasi senyap berkenaan dengan suap dan lelang jabatan tersebut.

BACA JUGA :  Mahfud MD Apresiasi DPR Setujui Amnesti untuk Saiful Mahdi


“Ada 13 orang yang saat ini masih diminta keterangan secara intensif. Pemeriksaan masih berlanjut, mohon bersabar. Nanti kami akan sampaikan saat konferensi pers,” kata Firli Bahuri.


Sebanyak 12 orang diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan sekira pukul 14.00 WIB di Kota Bekasi, Jawa Barat, termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Dalam OTT tersebut, tim satuan tugas KPK menyita sejumlah uang yang diduga terkait dengan transaksi suap.

BACA JUGA :  Ini Catatan Kinerja 100 Hari Kapolri dari Kontras


KPK mengatakan bahwa OTT yang dilakukan kali ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dilingkungan Pemkot Bekasi. Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara pengadaan barang serta jasa dan suap lelang jabatan tersebut.


Para pihak yang tersangkut dalam operasi senyap tersebut saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antikorupsi itu mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × five =

Trending

Ke Atas