Hukum

Sekjen KKP Antam Novambar Penuhi Panggilan KPK

Sekjen KKP Antam Novambar Penuhi Panggilan KPK


“Nanti saya jawab supaya clear,” kata Antam Novambar setibanya di Gedung KPK.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Sekretaris Jendral Kementerian Kelautan dan Perikanan (Sekjen KKP) Antam Novambar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Antam rencananya akan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap penetapan perizinan ekspor benih lobster.

Tiba di KPK, Antam membenarkan ihwal pemeriksaannya oleh penyidik KPK. Dia membenarkan, bahwa dirinya dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi terkait bank garansi ekspor benih lobster.

“Tentang itu, nanti saya sampaikan. Nanti saya jawab supaya clear,” kata Antam Novambar singkat sebelum menjalani pemeriksaan, Rabu (17/3).

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen) KKP Muhammad Yusuf. Dia juga bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus serupa. KPK mengatakan, Muhammad Yusuf akan diperiksa untik tersangka Edhy Prabowo dan tersangka penerima suap lainnya.

Sebelumnya, nama Sekjen KKP Antam Novambar sempat disinggung KPK saat menyita uang Rp 52,3 miliar yang diduga dari para eksportir benih lobster. KPK menduga uang itu ada kaitan instruksi Edhy Prabowo selaku Menteri KKP kepada Antam Novambar.

BACA JUGA :  41 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Edhy Prabowo diduga memerintahkan Antam untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir kepada Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima garansi bank tersebut.


Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mendesak KPK memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang menjerat  Edhy Prabowo.


“ICW mendesak agar KPK segera memanggil seluruh pihak yang disebutkan, termasuk Sekjen KKP, Antam Novambar. Hal ini penting agar yang bersangkutan dapat menjelaskan maksud dibalik perintah Edhy Prabowo agar setiap eksportir menyerahkan bank garansi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Republika, Rabu (17/3).

Menurut Kurnia, bukan tidak mungkin uang yang disita oleh KPK adalah bagian dari komitmen fee pihak swasta yang sebenarnya ditujukan ke pejabat-pejabat Kementerian. Selain itu, jika nantinya KPK telah mengirimkan surat panggilan terhadap para saksi, maka, diharapkan yang bersangkutan dapat kooperatif dan memenuhi undangan pemeriksaan tersebut.


ICW pun berharap dan mengingatkan jajaran KPK, terutama pimpinan dan Deputi Penindakan, agar tidak menghalang-halangi proses penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh penyidik.

BACA JUGA :  KPK Tahan Bupati Musi Banyuasin

“Sebab, berkaca pada penanganan perkara lain – suap pengadaan paket sembako dan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI Harun Masiku– ada banyak kejanggalan yang tampak secara terang benderang oleh publik,” ujar Kurnia

“Rangkaian kejanggalan itu diduga dilakukan oleh oknum internal KPK sendiri yang tidak menginginkan pihak-pihak tertentu diproses hukum,” tambah Kurnia.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo; Stafsus Menteri KKP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK Siswadi;, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih dan Amiril Mukminin. Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan  100 ribu dolar AS dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.


 

 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 − two =

Trending

Ke Atas