Hukum

Sekretaris MA Mengaku Dikonfirmasi KPK terkait Tugas Pokok MA

Sekretaris MA Mengaku Dikonfirmasi KPK terkait Tugas Pokok MA


KPK memeriksa Hasbi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan mengaku dikonfirmasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tugas pokok MA. KPK memeriksa Hasbi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

“Pokoknya tentang tugas pokok MA,” kata Hasbi, usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaannya tersebut. Ia meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik. “Saya kira gini saja, ke penyidik saja,” ujar Hasbi.

Sedangkan terkait kasus yang menjerat Sudrajad, ia mengatakan, yang bersangkutan telah dipecat sementara oleh Presiden Joko Widodo. Selain Sudrajad, kata dia, terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) serta empat pegawai MA yang terlibat kasus tersebut juga dipecat.

BACA JUGA :  KPK Telusuri Keberadaan Harun Masiku Melalui Wahyu Setiawan

“Ada SK pemecatan terhadap empat pegawai kemudian pemecatan terhadap Elly dan pemecatan sementara ya terhadap Hakim Agung SD, sementara oleh Presiden. Kalau Elly (dipecat) oleh MA, kalau empat pegawai itu saya yang mecat,” ujar Hasbi.

KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni SD, ETP, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Sebagai penerima, tersangka SD, ETP, DY, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Komnas HAM Tegaskan tak Ada Intervensi Pengusutan Kasus Brigadir J

Sementara sebagai pemberi, tersangka YP, ES, HT, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × two =

Trending

Ke Atas