Politik

Senator DPD Tolak RUU DKI Jika Usir Warganya Sendiri

Senator DPD Tolak RUU DKI Jika Usir Warganya Sendiri



Warga befoto bersama ondel-ondel saat mengunjungi acara Lebaran Betawi 1444 Hijriah di Lingkar Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad (21/5/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar acara Lebaran Betawi setelah vakum selama 3 tahun akibat pandemi Covid-19. Lebaran Betawi kali ini mengusung tema Betawi Kompak, Jakarta Sukses, Indonesia Maju yang diisi dengan beragama kegiatan kesenian Betawi. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, dari tanggal 20-21 Mei 2023.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Senator DPD RI, DR Abdul Kholik menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) DKI Jakarta apabila terdapat ketentuan yang berpotensi ‘mengusir’ warganya sendiri. Sebab, beberapa waktu lalu pemerintah sudah memberi sinyal akan menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga DKI Jakarta yang tinggal di luar wilayahnya (Botabek).


“Sekarang ini Komite I DPD RI sedang menyusun RUU tentang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai konsekuensi dari adanya UU Ibu Kota Negara (IKN) yang memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur,” kata DR Abdul Kholik, anggota DPD RI asal Jawa Tengah, (Rabu 24/5/2023).

BACA JUGA :  Dihantam Berbagai Isu, Approval Rating Jokowi Tetap Tinggi 80 Persen


Menurut Abdul Kholik, dalam Undang IKN  tersebut disebutkan bahwa paling lambat dua tahun setelah berlakunya undang-undang ini maka Jakarta harus diubah statusnya yang tidak lagi menjadi ibu kota negara. Untuk itu pihaknya mengusulkan agar DKI Jakarta diubah saja statusnya menjadi wilayah dengan otonomi khusus bidang keuangan dan ekonomi. “Maka nantinya lembaga ekonomi dan keuangan seperti Bank Indonesia dan pasar modal tidak perlu dipindahkan dari wilayah DKI Jakarta.” ujarnya.


”Satu hal yang penting lagi lainnya dari undang-undang baru dari DKI ke depan adalah yang menyangkut afirmasi bagi warga DKI Jakarta, khususnya warga Betawi. Mereka harus tetap diberi akses pemberdayaan ekonomi dan tidak boleh dicabut statusnya dari warga DKI Jakarta meskipun telah berdomisili di luar Jakarta (Bodetabek) tersebut. Sikap kami ini usebagai respons atas  rencana pemerintah yang akan menghapus NIK warga DKI yang itu akan berimbas menghilangkan hak-hak yang mereka terima selama ini seperti hak layanan pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga transprotasi yang selama ini mereka terima,” tegas Kholik.


Jadi, lanjut Kholik, bila itu sampai terjadi maka posisi warga DKI sangat dirugikan. Padahal selama ini bangsa Indonesia telah berutang kepada warga DKI yang telah memberikan kesempatan kepada seluruh warga Indonesia untuk tinggal di wilayahnya, meskipun mereka harus tersisih.


”Alhasil soal kependudukan yang melindungi hak warga DKI ini harus  menjadi bagian dari kekhususan pada UU DKI ke depan,” kata Abdul Kholik


 


 






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four + fourteen =

Trending

Ke Atas