Hukum

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Kejadian di Pintu 13 Belum Terungkap

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Kejadian di Pintu 13 Belum Terungkap


TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memandang proses hukum belum secara tuntas membongkar kejadian sebenarnya di pintu 13 stadion Kanjuruhan. 


Komnas HAM meyakini inilah salah satu aspek penting terkait Tragedi Kanjuruhan yang telah mempengaruhi kehidupan banyak orang. Pernyataan Komnas HAM itu disampaikan dalam rangka peringatan satu tahun tragedi Kanjuruhan. 


“Dalam proses penegakan hukum terkait Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM menemukan bahwa proses peradilan belum sepenuhnya mengungkap kejadian di pintu 13 Stadion Kanjuruhan secara mendalam,” kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam pernyataan sikapnya pada Senin (2/10/2023). 


Komnas HAM memang menemukan sejumlah fakta dalam tragedi itu. Salah satunya gas air mata ditembakkan ke tribun 13, dan amunisi gas air mata jatuh di ujung samping tangga 13. 

 


“Akibatnya, asap masuk ke lorong tangga dan keluar melalui pintu 13,” ujar Uli. 


Kondisi ini berdasarkan temuan Komnas HAM menciptakan kepanikan di antara penonton hingga menyebabkan mereka berdesakan untuk keluar stadion. Saat itu terjadi, penonton mengalami kondisi mata perih, kulit panas, dan dada sesak. 

BACA JUGA :  Anggota Kontingen Garuda Bantu Penanganan Ledakan di Beirut


“Kepanikan ini menyebabkan penumpukan di pintu 13, yang mengakibatkan banyak penonton terjepit, terjatuh, dan terinjak-injak,” ujar Uli. 


Oleh karena itu, Komnas HAM menekankan pentingnya komitmen bersama untuk menerapkan perlindungan HAM dalam dunia sepak bola guna mencegah tragedi terulang. Keberadaan kegiatan pertandingan sepak bola dinilai harus dilakukan dengan menempatkan keselamatan manusia dan penghormatan terhadap HAM sebagai keutamaan.


“Komnas HAM akan terus mendorong situasi dan kondisi pelaksanaan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,” ujar Uli. 


Komnas HAM juga menjamin terus memantau implementasi rekomendasi yang disampaikan kepada para pihak terkait tragedi Kanjuruhan Malang. Komnas HAM mendorong rekomendasi itu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 


“Sehingga para korban dan keluarga dapat memperoleh keadilan dan pemulihan, sementara masyarakat Kota/Kabupaten Malang dapat dipulihkan dari trauma, dan pengalaman serupa dapat dicegah di masa yang akan datang di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Uli. 

BACA JUGA :  Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Kemenkumham: Pelanggaran HAM


Tercatat, 135 orang menjadi korban meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka, dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022. 


Proses peradilan terhadap sejumlah orang yang dianggap paling bertanggung jawab sudah berjalan. Mahkamah Agung memutuskan untuk Ketua Panitia Pelaksana pertandingan Abdul Haris dihukum dua tahun penjara, Security Officer Suko Sutrisno divonis satu tahun, mantan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur Hasdarmawan 1,5 tahun, Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi divonis dua tahun penjara, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dihukum 2,5 tahun.


Mirisnya, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) saat itu, Ahmad Hadian Lukita, dibebaskan karena berkas perkara dikembalikan kepada penyidik akibat tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke penuntutan atau P-21.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen − six =

Trending

Ke Atas