Hukum

Suap Bansos, KPK Dalami Adanya Pidana Selain Suap

Suap Bansos, KPK Dalami Adanya Pidana Selain Suap


KPK saat ini tengah menyusun urutan perkara terkait kasus suap tersebut.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, tengah membuka penyelidikan baru terkait kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19  di Jabodetabek. Penyelidikan dilakukan guna memeriksa kemungkinan adanya tindak pidana selain suap dalam perkara tersebut.


“Penyelidikan baru artinya KPK sedang memeriksa terhadap dugaan tindak pidana lain selain dugaan tindak pidana suap yang sebelumnya sudah disidik,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Senin (8/2).

BACA JUGA :  Herry Wirawan akan Bacakan Pembelaan di Persidangan


Meski demikian, Gufron tidak menjelaskan tindak pidana apa yang akan didalami KPK terkait kasus tersebut. KPK sebelumnya juga mengatakan, bahwa mereka belum bisa membuka informasi terkait perkembangan penyelidikan yang dimaksud.


Deputi Penindakan KPK Karyoto sebelumnya mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun urutan perkara terkait bagaimana mendapatkannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana harganya hingga kewajaran harga bansos tersebut. Dia mengatakan, KPK sedang mengkaji satu per satu terkait pengadaan barang dan jasa bansos Covid-19.

BACA JUGA :  Kejagung Usut Keterlibatan Penyelenggara Negara dalam Korupsi Timah


“Karena kalau membuat ruwet-ruwet, tapi tidak ada kerugian negara, atau suap atau tidak bisa membuktikan suapnya kami tidak bisa menentukan tersangka baru,” katanya beberapa waktu lalu.


 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + thirteen =

Trending

Ke Atas