Hukum

SYL Ditangkap, Sahroni Nasdem: KPK Bertindak Sewenang-wenang

SYL Ditangkap, Sahroni Nasdem: KPK Bertindak Sewenang-wenang


TERDEPAN.id, JAKARTA — Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, mengkritik keras tindakan KPK yang menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo. Padahal, Sahroni mengingatkan, ada hukum acara yang seharusnya dilalui dan dipatuhi KPK.


“Ini terbukti kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang wenangan, pertanyaannya ada apa dengan KPK,” kata Sahroni, Kamis (12/10).


Ia menekankan, SYL hari ini sudah bukan lagi Menteri Pertanian. Maka itu, Sahroni mempertanyakan apa alasan KPK harus memaksakan untuk SYL ditangkap malam ini sampai harus melakukan tindakan penjemputan paksa.


Soal dalih KPK khawatir SYL menghilangkan bukti? ia mempertanyakan KPK karena sudah melakukan penggeledahan. Sahroni mengaku bingung, apa lagi yang mau digeledah kalau bukti pertama sudah diterima KPK.

BACA JUGA :  23 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Investasi Jouska

 


Semestinya, lanjut Sahroni, KPK berpaku kepada itu dan tidak malah berdalih seolah analisis SYL akan kabur menghilangkan bukti. Apalagi, besok masih ada ruang untuk menyampaikan pemeriksaan terhadap SYL.


“Sekali lagi, pertanyaannya, ada apa dengan KPK memaksa malam ini penjemputan paksa, sedangkan mekanisme hukum acara belum dilalui,” ujar Sahroni.


Sahroni menegaskan, apa yang telah dilakukan KPK merupakan kesewenang-wenangan. Tapi, ia mengaku tidak tahu siapa yang ada di balik langkah ini karena dari luar tidak bisa menilai apa yang ada di dalam KPK.

BACA JUGA :  Kapolri Putuskan Endar Priantoro Tetap Jabat Direktur Penyelidikan KPK


“Tapi ini adalah perlakuan hal yang boleh dibilang kesewenang-wenangan, tidak berlandaskan hukum acara yang sebagaimana mestinya,” kata Sahroni.


Soal apakah tindakan KPK merupakan balasan atas laporan SYL kepada Polri soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, ia mengaku tidak tahu. Tapi, ia menilai, kalau ternyata ada kaitan, KPK dan SYL harus diposisikan sama.


“Maka, dua dua harus dalam posisi yang sama, sebagai orang berperkara, diduga berperkara dalam hal yang ramai diisukan pemerasan,” ujar Sahroni.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × two =

Trending

Ke Atas