Hukum

Teddy Tjokrosaputro Dijadwalkan Jalani Sidang Vonis di Kasus Asabri

Teddy Tjokrosaputro Dijadwalkan Jalani Sidang Vonis di Kasus Asabri


Teddy diduga bersama dengan Benny Tjokro merugikan keuangan negara Rp 22 triliun.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro pada Rabu (3/8). Teddy merupakan adik Benny Tjokrosaputro yang juga masih menyandang status terdakwa di perkara yang sama.


Berdasarkan situs resmi PN Tipikor, sidang tersebut akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Rencananya, sidang tersebut digelar di ruang Wirjono Projodikoro 2.


“3 Agustus 2022 pukul 09:00-15:00 WIB. Agenda putusan,” tulis informasi sidang di situs resmi PN Tipikor Jakpus yang dikutip Republika pada Selasa (2/8).


Majelis hakim menunda sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri Teddy pada Rabu (27/7). Hakim beralasan belum menyelesaikan penyusunan putusan yang akan dibacakan. 

BACA JUGA :  Kasus Kebocoran Data BPJS Kesehatan Sudah Tahap Penyidikan


Diketahui, Teddy diduga bersama dengan Benny Tjokro merugikan keuangan negara sebesar 22 triliun dalam kasus korupsi PT Asabri. Teddy juga diduga melakukan putar uang terhadap pembelian sejumlah saham yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro. 


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy dengan hukuman penjara selama 18 tahun. JPU menyatakan, Teddy Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama. Teddy pun diyakini JPU melakukan aksi pencucian uang. 


Selain itu, JPU menjatuhkan pidana denda terhadap Teddy sebesar Rp5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan. Ini belum ditambah tuntutan uang pengganti sebesar Rp 20 miliar yang diajukan JPU. Uang pengganti harus dibayar Teddy dalam waktu sebulan usai vonis berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Ketum Pemuda Muhammadiyah: Pernyataan Agus Rahardjo Terhadap Jokowi Fitnah!


Teddy dituntut bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Lalu mengenai perbuatan pencucian uang tersebut, Teddy dituntut bersalah melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four + 14 =

Trending

Ke Atas