Hukum

Terlibat KDRT, Kombes Rachmat Widodo Didemosi

Terlibat KDRT, Kombes Rachmat Widodo Didemosi


Rachmat dipindahtugaskan ke jabatan lebih rendah sebagai Yanma Polri.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Komisaris Besar (Kombes) Rachmat Widodo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (5/4) lalu. Dari hasil sidang etik tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi etika dan administratif atau demosi. 


“Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” ujar Argo saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (8/10).


Menurut Argo, Rachmat dipindahtugaskan ke jabatan lebih rendah sebagai Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sebelumnya, Kombes Rachmat menjabat sebagai Penyidik Utama Rowassidik Bareskrim Polri. 

BACA JUGA :  KPK Jadwalkan Permintaan Keterangan Wamenkumham Hari Ini


Kemudian pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri. Perbuatan perwira menengah itu dinilai telah merugikan Korps Bhayangkara. 


“Sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Argo. 


Selanjutnya, Polri mengawasi Kombes Rachmat selama satu bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif. Rachmat diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.


Perkara berujung demosi itu berawal dari adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rachmat terhadap istri dan anaknya. Aksi tak terpuji Rahmat itu tertangkap kamera. Kemudian video dugaan KDRT ini viral di media sosial pada Juli 2020. 

BACA JUGA :  Eddy Hiariej Minta PN Jaksel Batalkan Status Tersangkanya di KPK


Penggaalan video tersebut disebarkan oleh akun instagram @aurelliarenatha_. Dia adalah anak kandung Rahmat. 


Selanjutnya, baik Rachmat, Aurelia, dan istrinya saling lapor ke polisi atas dugaan KDRT. Setahun penyelidikan, polisi menetapkan Rachmat, Aurelia, dan istrinya H sebagai tersangka. Rachmat pun dikabarkan telah menjalani persidangan kasus penganiayaan kepada anak dan istri di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 + eighteen =

Trending

Ke Atas