Hukum

Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie tak Ditahan? Kejagung Beri Penjelasan

Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie tak Ditahan? Kejagung Beri Penjelasan



Gedung Bundar Jampidsus di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/3).

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi timah Hendry Lie (HL). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan, tim penyidiknya menerima informasi pada Jumat (26/4/2024), salah-satu anggota keluarga pendiri maskapai Sriwijaya Air itu dalam kondisi sakit.

Keadaan tersebut yang membuat tim penyidikan di Jampidsus belum dapat melakukan penahanan terhadap Hendry Lie. Kuntadi menjelaskan, pada Jumat (2/4/2024) sebelum diumumkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Hendry Lie untuk diperiksa sebagai saksi. 

“Saudara HL tidak hadir karena sakit,” ujar Kuntadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/4/2024). Hendry Lie pada Kamis (29/2/2024)  pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun penyidik, pada Jumat lalu, mengumumkan Hendry Lie sebagai tersangka tanpa kehadirannya.

BACA JUGA :  Polri Bentuk Tim untuk Usut Kasus Ginjal Akut, Fokus Telusuri Unsur Pidana

Selanjutnya, kata Kuntadi, anak buahnya akan segera melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap Hendry Lie untuk datang ke pemeriksaan. Dia membuka kemungkinan untuk melakukan penahanan. “Selanjutnya, tim penyidik akan segera memanggil yang bersangkutan (Hendry Lie) sebagai tersangka,” ucap Kuntadi. 

Hanya saja, tim penyidik Jampidsus belum memberikan kepastian jadwal pemanggilan ulang terhadap Hendry Lie. “Nanti kalau diperiksa pasti akan dirilis,” ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pada Senin.

Hendry Lie diumumkan sebagai tersangka bersamaan saat penyidik juga meningkatkan status hukum terhadap Fandy Lingga. Fandy Lingga adalah adik dari Hendry Lie. Kedua bersaudara itu adalah bagian dari keluarga pendiri perusahaan maskapai penerbangan Sriwijaya Air. 

BACA JUGA :  Pengacara Haris Azhar Pertanyakan Itikad Baik dari Luhut

Fandy Lingga setelah diumumkan sebagai tersangka pada Jumat malam WIB, langsung dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung di Jakarta Selatan (Jaksel). Namun penjeratan tersangka terhadap dua bersaudara itu, tak ada kaitannya dengan posisi keduanya di Sriwijaya Air.

“Bahwa keduanya, kami tetapkan sebagai tersangka hanya terkait dengan perkara (timah) yang sedang kami tangani saat ini,” ucap Kuntadi di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat.

Terkait PT TIN…






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 − eight =

Trending

Ke Atas