Hukum

Terungkap, Sebelum Buang Jasad Indriana, Caleg DPR Sempat Ngopi dan Nikmati Musik di Kafe

Terungkap, Sebelum Buang Jasad Indriana, Caleg DPR Sempat Ngopi dan Nikmati Musik di Kafe



Polda Jabar menggelar ekspos kasus pembunuhan seorang perempuan Indriana dengan tersangka tiga orang di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024). Motif pembunuhan dilakukan karena cinta segitiga.

TERDEPAN.id, CIREBON – Tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka (25 tahun) sempat mampir ke Kota Cirebon dalam perjalanan mereka untuk membuang jasad korban. Mereka singgah sekitar 1,5 jam di salah satu kafe di Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon.

Hal itu terungkap saat Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi di Kota Cirebon, Jumat (8/3/2024). Adapun ketiga tersangka adalah DP, DA, dan MR. Tersangka DP diketahui merupakan seorang caleg DPR RI dapil IX Jabar.

BACA JUGA :  Baiquni Wibowo Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara

Setelah membunuh korban di daerah Bogor pada 20 Februari 2024, ketiga tersangka lantas membawa jasad korban untuk dibuang. Dengan menggunakan mobil sewaan, mereka berencana untuk membuang jasad korban di daerah Pangandaran.

Ketiga tersangka kemudian sampai di Kota Cirebon pada 21 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Mereka singgah di salah satu kafe di Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon untuk beristirahat.

 

Posisi jasad Indriana saat itu diletakan di bagian belakang mobil yang disewa oleh tersangka. Dalam reka adegan tersebut, jasad korban digantikan oleh manekin.

BACA JUGA :  Formappi: Revisi UU ITE Harus Serius

‘’Di kafe sekitar 1,5 jam. (Ketiga tersangka) transit di sini, minum kopi sambil menikmati musik,’’ ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, AKBP Indra Hermawan, Jumat.

Di kafe itu pula, mereka memantapkan rencana pembuangan jasad korban ke Pangandaran. Melalui panduan google maps, mereka diarahkan untuk menempuh rute melewati Kabupaten Kuningan.

Mobil mogok…

 






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen − eight =

Trending

Ke Atas