Hukum

Tiga Banom PPP Laporkan Youtube M Kace ke Bareskrim Polri

Tiga Banom PPP Laporkan Youtube M Kace ke Bareskrim Polri


Pernyataan Muhammad Kace telah memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama.

TERDEPAN.id, JAKARTA–Tiga Badan Otonom (Banom) PPP yaitu Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI), Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) dan Angkatan Muda Ka’bah (AMK) melaporkan Youtuber Muhammad Kace atas dugaan penistaan terhadap agama Islam. Laporan dugaan penistaan terhadap agama Islam melalui video di channel Youtubenya MuhammadKece ini disampaikan ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (23/8).


“Hari ini kami ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Muhammad Kace atas dugaan penistaan agama Islam lewat video di channel Youtubenya (MuhammadKece),” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat GMPI, Achmad Baidowi dalam keterangannya, Senin (23/8)

BACA JUGA :  Kemenkominfo: Data Sampel Kartu SIM yang Bocor tidak Sama


Baidowi menyatakan, laporan dibuat karena tayangan video it telah melecehkan Islam, Nabi Muhammad dan Pondok Pesantren. Dalam videonya, kata Baidowi, Kace menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. 


Kace juga menyebut bahwa ajaran Islam dan Nabi Muhammad tidak benar sehingga harus ditinggalkan. “Pernyataan Muhammad Kace melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam, apalagi dia beragama Kristen. Ini sudah sangat berlebihan, karena itu pihak kepolisian harus segera menindaknya,” kata pria yang disapa Awiek tersebut.


Ketua Umum Pimpinan Nasional AMK, Rendhika Deniardy Harsono mengecam, pernyataan Kace yang dinilainya telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap suatu agama. “Seluruh umat Islam tersakiti atas pernyataan tersebut. Kami meminta agar aparat penegak hukum menangkap dan mengadili orang tersebut,” tandasnya.

BACA JUGA :  KPK Buka Penyelidikan Baru Untuk Tambah Tersangka Bansos


Sementara Ketua Umum Pimpinan Pusat GPK Andi Surya Wijaya menilai, pernyataan Muhammad Kace telah memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo UU PNPS. 


“Kami ke Bareskrim Polri bersama para advokat/pengacara pada Lembaga Advokasi dan Hukum Dewan Pimpinan Pusat PPP. Sebagai bukti, kami juga membawa bukti video YouTube yang memuat pernyataan Muhammad Kace yang tergolong masuk pada tindak pidana,” ujarnya. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 4 =

Trending

Ke Atas