Hukum

Tiga Terdakwa Video Mesum Kebaya Merah Divonis Belasan Bulan Saja

Tiga Terdakwa Video Mesum Kebaya Merah Divonis Belasan Bulan Saja


TERDEPAN.id, SURABAYA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/8/2023), menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga orang terdakwa asusila yang dikenal dengan video pasangan “kebaya merah”.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan penjara dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti satu tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan.


Selain pidana penjara, kedua terdakwa video kebaya merah yang disidang terpisah dengan terdakwa Chavia Zagita ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, keduanya akan mendapat pidana tambahan dua bulan kurungan.


Demikian juga dengan terdakwa ketiga, Chavia Zagita, majelis hakim sepakat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi secara bersama-sama dengan kedua terdakwa lainnya. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membuat pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan. Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan,” kata hakim.


Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum turut menyatakan pikir-pikir.


“Waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Bila tidak ada keputusan maka vonis dianggap diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Syaifuddin.

BACA JUGA :  Kadin Daerah Sambut Baik Pemilihan Ketua Lewat Musyawarah


Sesuai hasil penyidikan, kasus “kebaya merah” tersebut berawal saat para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga. Aktivitas terlarang itu kemudian direkam lalu dijual melalui media sosial. Setelah terjadi kesepakatan dan bertempat di salah satu hotel di Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan asusila mereka menggunakan kamera telepon seluler.


Selanjutnya setelah melalui proses edit, para tersangka menjual melalui video pornografi itu melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama atau durasi, yaitu antara Rp 300 ribu sampai Rp 750 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan uang dari hasil penjualan video pornografi tersebut sejumlah Rp 7 juta.


 

sumber : ANTARA






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × three =

Trending

Ke Atas