Ekonomi

Tommy Kurniawan Gunakan Kalung Eucalyptus

Tommy Kurniawan Gunakan Kalung Eucalyptus


Inovasi kementan tersebut merupakan jawaban dari pandemi covid-19 berbasis herbal

TERDEPAN.id, JAKARTA–Selebritis sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI, Tommy Kurniawan turut mengomentari ramainya perbincangan masyarakat terkait kalung aromaterapi eucalyptus hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementan.

Menurut Tommy, kalung ini merupakan kalung harapan sekaligus bukti adanya tanaman rempah nasional yang memiliki khasiat luar biasa. Karena itu, sebagai bangsa yang subur, sudah seharusnya inovasi anak bangsa ini mendapat dukungan dan apresiasi dari semua pihak.

“Kalung eucalyptus adalah produk asli buatan Indonesia dan saya sangat berterima kasih karena sudah menciptakan inovasi ini,” ujar Tommy melalui akun Instagramnya, @tommykurniawan, Kamis, 16 Juli 2020.

BACA JUGA :  Bank BUMN Optimistis Mampu Salurkan FLPP Secara Optimal

Tommy mengatakan, aroma dan terapi yang dihasilkan kalung eucalyptus mampu merelaksasi pikiran dan tubuh secara cepat. Ia menilai aroma khas yang dimiliki eucalyptus membuat pernapasan menjadi lega. “Saya merasa jika berpegian seperti menggunakan minyak angin tetapi tidak perlu dioleskan,” terang Tommy.

Sementara itu, Guru Besar Biologi Molekuler dari Universitas Airlangga (Unair) Chairul Anwar Nidom mengatakan inovasi tersebut merupakan jawaban dari pandemi covid-19 berbasis herbal Indonesia.”Saran saya kepada tim ini teruskan ujinya minimal sampai dengan uji preklinis,” katanya.

Menurut Nidom, ada tiga pengujian yang biasa dilakukan. Pertama uji untuk bahan dasarnya, dalam hal ini 1,8 cineol (eucalyptus misal) terhadap target yang dituju. Ini biasanya dilakukan secara in vitro yang tidak banyak variabel pengaruh lingkungannya.

BACA JUGA :  Komisi III Pilih Arsul Jadi Hakim MK Agar Bisa Berkonsultasi dengan DPR

Kedua, uji terhadap formulasi, setelah bahan dasar ditambah bahan lain dan ditentukan bentuk delivery-nya (misalnya kalung atau inhaler), seharusnya diuji melalui uji pre-klinis. Uji ini menggunakan hewan coba. Dan yang ketiga adalah uji klinis. Pengujian ini bisa dilakukan, bisa juga tidak.  “Jika obat itu akan digunakan untuk pengobatan di dalam rumah sakit atau klinik, wajib hukumnya dilakukan uji ini,” tuturnya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 + twenty =

Trending

Ke Atas