Hukum

Ultra Petita Dinilai Wajar, Kejagung Minta Hakim Hukum Mati Heru Hidayat

Ultra Petita Dinilai Wajar, Kejagung Minta Hakim Hukum Mati Heru Hidayat


Heru Hidayat menilai tuntutan hukuman mati terlalu dipaksakan.

TERDEPAN.id, JAKARTA —Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi duplik Heru Hidayat terkait kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Heru menilai tuntutan jaksa soal hukuman mati terlalu dipaksakan.


Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, putusan hakim yang bersifat ultra petita dibenarkan hukum, seperti vonis Susi Tur Andayani, pengacara penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.


Dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara, Di tingkat kasasi, Majelis Mahkamah Agung memperberat hukuman Susi Tur Handayani, menjadi tujuh tahun penjara. 


“Artinya, berdasarkan ketentuan tersebut, majelis hakim dalam memutus suatu perkara tidak semata-mata hanya berdasarkan pada surat dakwaan, namun juga berdasarkan atas segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/12).

BACA JUGA :  Dewas KPK Telah Periksa Lebih dari 30 Orang Terkait Kasus Pertemuan Firli Bahuri dan SYL


Leonard mengatakan, putusan hakim yang bersifat ultra-petita dibenarkan berdasarkan hukum acara pidana Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP, yang mengatur musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.


Artinya, kata Leonard, berdasarkan ketentuan tersebut majelis hakim dalam memutus suatu perkara tidak semata-mata hanya berdasarkan pada surat dakwaan jaksa, tetapi juga berdasarkan atas segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.

BACA JUGA :  PN Jaktim tak Siarkan Pemeriksaan Saksi Sidang Rizieq


Heru Hidayat didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Namun, dalam tuntutan, jaksa menuntut Heru Hidayat dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang memuat ketentuan mengenai ancaman hukuman mati.


Leonard mengatakan hal tersebut karena dalam persidangan ditemukan hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan pidana yang dilakukan dalam perkara PT ASABRI. Heru dinilai secara bersama-sama menimbulkan kerugian keuangan negara sangat besar dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp22.788.566.482.083.


“Di mana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati Terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226,” kata Leonard.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × one =

Trending

Ke Atas