Hukum

Ungkap Kasus Ferdy Sambo, Polri Dinilai Solid

Ungkap Kasus Ferdy Sambo, Polri Dinilai Solid


Kasus Ferdy Sambo tengah menjalani proses persidangan.

TERDEPAN.id,JAKARTA — Skenario palsu Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo  telah dibongkar Polri. Keseriusan Polri pun tergambar dengan dua perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang telah naik ke meja persidangan.


Atas pengusutan pekara ini, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago menyatakan jika dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo kini telah berada di tangan hakim dalam proses pengadilan.


“Saya berpendapat bahwa proses persidangan saat ini merupakan ranah peradilan, dimana peradilan adalah bebas dari intervensi pihak manapun,” kata Faisal saat dihubungi, Senin (26/12/2022).


Sementara, Faisal mengatakan jika saat ini tugas pihak kepolisian dalam mengusut dan membongkar kasus kematian Brigadir J telah selesai. Dengan bukti itu, ia menilai kalau tidak ada perpecahan dalam Korps Bhayangkara.

BACA JUGA :  KPK Segera Eksekusi Eks Mensos Juliari

 


“Tugas penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah dilaksanakan dan hal itu sudah dibuktikan pelimpahan berkas ke kejaksaan untuk melakukan penuntutan di pengadilan,” ujarnya.


“Jadi pandangan saya tidak ada perpecahan dalam proses ini, saya melihat polisi tetap solid terbukti peradilan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tambah dia.


Alhasil, Faisal mengatakan saat ini publik hanya untuk menunggu keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.


“Putusan peradilan nanti tetap harus kita hormati apapun hasilnya, itulah bentuk dari negara hukum,” imbuhnya.


Adapun dalam perkara ini Ferdy Sambo sebagai Mantan Jenderal Bintang Dua selaku Kadiv Propam Polri, telah terseret dalam dua perkara tersebut.


Bersamaan dengan terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, Ricky Rizal alias Bripka RR perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA :  Polisi Kembali Jadwalkan Pemanggilan Terhadap Aiman Witjaksono


Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.


Baca juga : Pengacara Bharada RE Hadirkan Romo Magnis Suseno di Sidang


Termasuk dengan perkara dugaan obstruction of justice mulai dari Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.


Didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × three =

Trending

Ke Atas