Hukum

Usai Mario Dandy, Tim Jaksa Hadirkan Istri Rafael di Sidang Rafael Alun

Usai Mario Dandy, Tim Jaksa Hadirkan Istri Rafael di Sidang Rafael Alun


TERDEPAN.id, JAKARTA — Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara gratifikasi eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/11/2023). Salah satu yang dihadirkan, yakni Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael.


“Masih melanjutkan pembuktian dakwaannya, tim jaksa dalam perkara terdakwa Rafael Alun, hari ini akan menghadirkan saksi-saksi, Ernie Meike Torondek, Angelina Embun Prasasya, Antonius Among Sandi, Yulianti Noor, dan Bimo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu.


Adapun Angelina Embun Prasasya juga diketahui merupakan anak Rafael. Dia merupakan kakak Mario Dandy.


Sebelumnya, Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar. Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya. Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael. 

BACA JUGA :  Ghufron Menggugat, Setelah ke PTUN, Kini Adukan Aturan Dewas ke MA

 


Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. 


Dalam dakwaan disebutkan pada tahun 2020, Rafael Alun membeli Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4×4 A/T Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp2,17 miliar dari Donny Tagor. Nama Mario lantas digunakan Rafael guna menyamarkan harta. 

BACA JUGA :  Polri Tarik Kasus Brigadir J dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim 


Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman terlibat pencucian uang itu.


Rinciannya, pada tahun 2008 di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan, Rafael membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike seharga Rp 300 juta. 


Lalu pada tahun 2014 di Showroom Volkswagen Jakarta, Rafael membeli satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY senilai Rp 400 juta. Mobil ini dipakai Angelina Embun Prasasya.


Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya
di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 − 7 =

Trending

Ke Atas